Mulawarman : Laporkan Jumras dkk Jika Mau Tahu Kotornya Nurdin Abdullah !

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Mulawarman lagi-lagi meminta Nurdin Abdullah tidak sok bersih. Alasannya, karena semua kekotoran Nurdin Abdullah sudah terungkap jelas di sidang-sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel. Dan dijadwalkan Selasa besok akan memplenokan hasil sidang itu, untuk diambil keputusan.

“Sidang-sidang itu ada notulennya dan ada rekamannya. Tontonlah fakta-fakta di persidangan Hak Angket itu Pak Nurdin Abdullah. Supaya Pak Nurdin tahu bahwa ada aksi Anggu dan ada aksi Hajra teman dekat saudara Pak Nurdin terpaparkan ceritanya di sidang Hak Angket itu,” tutur Mulawarman kepada wartawan di Cafe Holic Mall Pannakukang, Senin (19/08/2019) siang.

Mulawarman, wartawan senior yang mengaku setelah mendapatkan data dan informasi dari banyak pihak, meminta kepada masyarakat khususnya pendukung Nurdin Abdullah untuk melaporkan Jumras, Hatta dan Lutfi Natsir ke aparat hukum, agar semuanya terbuka dan akhirnya bisa tahu kekotoran seorang Nurdin Abdullah.

Mulawarman lalu menceritakan kronologi proyek 3 ruas jalan di Sulsel yang menjadi pemicu terbentuknya Pansus Hak Angket DPRD Sulsel untuk Nurdin Abdullah selaku Guberrnur Sulsel.

“Saya harus buka, agar pendukung Nurdin Abdullah tahu. Biar Kejaksaan, Polisi dan KPK turun bertindak membuktikan cerita saya yang saya dapatkan dari berbagai sumber saya,” sambung Mulawarman.

Proyek 3 ruas jalan yang nilainya Rp 76 miliar dan sekarang sudah dikerjakan oleh Anggu dan Feri itu, berawal dari bencana banjir di 5 daerah di Sulsel yang merusak 3 ruas jalan itu, di saat Soemarsono, Dirjen Otda Kemendagri menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulsel.

Melihat kerusakan parah yang diakibatkan oleh banjir di 3 ruas jalan itu, sebagai Plt Gubernur Sulsel, Soemarsono lalu berupaya untuk mengatasinya. Kemudian Soemarsono meminta bantuan anak buahnya di Kemendangri yang bernama Muhammad Adrian yang Direktur Keuangan Kemendagri untuk mengupayakan anggaran atau dana secepatnya untuk memperbaiki 3 ruas jalan itu.

Lalu, lanjut Mulawarman berceritera, Muhammad Adrian bersama Jumras Kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulsel lalu ke Kementerian PUPR, Kemenkeu, Bappenas dan DPR RI mempresentasikan proyek perbaikan 3 ruas jalan itu. Agar bisa diberi anggaran perbaikan oleh Kementerian itu.

Anggaran sebesar Rp 76 miliar untuk 3 ruas jalan itu, turun lebih cepat dari perkiraan Plt Gubernur dan Adrian maupun oleh Jumras. Sehingga dilakukan lelang cepat, menginggat pelaksanaan Pilkada sudah memasuki tahapan kampanye.

Lelangnya berjalan lancar dan menghasikan pemenang, Hartawan Ishak Djaree kontraktor asal Kabupaten Gowa yang memenangkan lelang itu. Namun hasil lelang ditunda untuk diumumkan hingga sesudah pelantikan Gubernur Sulsel yang baru terpilih, Nurdin Abdullah.

Disaat menunggu pelantikan Gubernur Nurdin Abdullah itu, datanglah Anggu dan Feri mengatasnamakan Gubernur Nurdin Abdullah ke Jumras meminta 3 proyek ruas jalan itu. Jumras menolak, begitu pula ketika Anggu dan Feri datang lagi menemuinya beberapa hari sesudah Nurdin Abdullah dilantik, dan Jumras tetap menolak karena proyek itu sudah dilelang dan ada pemenangnya.

Mengetahui Anggu dan Feri datang memaksa minta proyek 3 ruas jalan yang dimenangkannya di kantor Jumras itu, Hartawan lalu mendatangi Jumras untuk meminta hasil lelang diumumkan secepatnya dan mewanti-wanti agar Jumras tidak main-main dengannya.

Hartawan kemudian, bertindak lebih jauh lagi setelah tahu kalau Anggu dan feri mengatasnamakan Gubernur Nurdin Abdullah meminta proyek itu dan tahu kalau Jumras akan dicopot dari jabatan Kadis Bina Marga oleh Gubernur.

Hartawan sebanyak 3 kali, megirim preman yang bernama Kama Cappi meneror dan mengancam Jumras, di kantor dan di rumah pribadi Jumras. Tujuannya agar Jumras umumkan kemenangannya.

Jumras yang memastikan dirinya akan jadi korban dari perebutan proyek ini, tutur Mulawarman lagi, lalu meminta Anggu dan Feri bertemu dengan Hartawan si pemilik proyek.

Para kontraktor itu lalu bertemu, hasilnya Hartawan bersedia mengalah, dengan syarat dia diberi fee 10 persen. Anggu kontraktor langganan Pemkab Bantaeng itu, kemudian diketahui menolak. Alasannya, kenapa dia dan Feri harus keluar uang lagi untuk proyek itu, karena dia sudah mengeluarkan uang untuk Gubernur di Pilkada, persis apa yang dikatakan Anggu kepada Jumras.

Karena ngotot mendapatkan proyek itu, Anggu dan Feri datangi lagi Jumras di kantor barunya di Biro Pembangunan Pemprov Sulsel. Tetapi Jumras menolak karena bukan lagi tanggungjawabnya. Itu sudah menjadi tanggungjawab penggantinya di Dinas Bina Marga.

Tidak puas, lanjut Mulawarman berceritera, Anggu dan Feri memakai jasa Sumardi kakak Wakil Gubernur Sulsel mengundang Jumras ke tempatnya Irfan yang diakui oleh Sumardi masih keluarganya.

Ketika Jumras tiba di tempat Irfan, Anggu dan Feri sudah ada. Karena keduanya dan Sumardi bicara proyek 3 ruas jalan itu, Jumras meminta izin mengundang Hartawan datang. Dan Hartawan kemudian datang, lalu Jumras meminta ketiganya berbicara mencari jalan keluar soal proyek itu.

Jumras memilih keluar dari ruangan di tempat Irfan itu, ketika Feri, Anggu dan Hartawan berbicara disaksikan Sumardi. Nanti setelah selesai, Hartawan dan Anggu cerita. Bahwa Hartawan siap berikan proyek itu, setelah dia mengalah semula meminta fee 10 persen lalu turun menjadi 7,5 persen.

Tetapi, Anggu tetap menolak dengan alasan uangnya sudah terlalu banyak keluar. Kata Anggu, mengapa saya mesti keluar uang lagi, saya sudah keluarkan uang untuk kampanye Pak Gubernur Nurdin Abdullah.

Seminggu setelah pertemuan itu, Jumras dicopot dari Kepala Biro Umum dengan tuduhan meminta dan menerima fee dari kontraktor. Pencopotan tidak ikuti aturan, tidak LPH dan tidak ada bukti Jumras menerima fee, selain selembar surat pengaduan yang ditandatangani Anggu dan Feri.

Sebulan kemudian, LPES Pemprov Sulsel melakukan lelang ulang atas proyek 3 ruas jalan senilai Rp 76 miliar itu, dan pemenannya adalah Anggu dan Feri.

“Kalau rakyat, khususnya pendukung Nurdin Abdullah mau tahu kebenaran cerita saya ini, maka minta Gubenur Nurdin Abdullah melaporkan Jumras, Feri dan Anggu ke penegak hukum. Begitu juga dengan pembuktian cerita Hajra dan kerabat Nurdin Abdullah, laporkanlah Hatta Kepala Biro Umum Pemprov dan Lutfi Nasir ke aparat penegak hukum, biar semuanya terbuka jelas dan menjadi terang benderang di meja hijau nantinya,” tandas Mulawarman menyarankan. (*)