Hanya Miliki Izin Resto, Publiq Beroperasi THM

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Penerapan Perda Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Makassar nampaknya tak bertaji. Sebuah tempat usaha bernama Publiq yang hanya mengantongi izin usaha Cafe dan Resto, justru beroperasi bak mengantongi izin Tempat Hiburan Malam (THM).

Parahnya karena Publiq dikabarkan beroperasi hingga pukul 02 hingga 03 dinihari. Padahal lokasinya di Jalan Arief Rate, dekat RS Ibu dan Anak serta tempat ibadah.

Publiq yang tidak mengantongi izin sebagai tempat hiburan malam masih melakukan aktifitas tempat hiburan malam. Di Lantai II pengelola menyiapkan minuman beralkohol di atas 5 persen.

Publiq sendiri hanya mengantongi izin sebagai cafe and resto dari Dinas Perizinan kota Makassar dan tidak mengantongi izin Miras dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar.

THM Publiq yang diduga milik salah satu anggota dewan ini juga menyajikan suguhan musik keras "house music" yang dimainkan Disc Jockey (DJ).

Kepala Dinas Perizinan Kota Makassar Andi Bukti saat dikonfirmasi mengatakan, Publiq hanya memiliki izin sebagai cafe dan resto yang aturan jam operasionalnya hingga pukul 23.00 wita, sedangkan publiq sendiri malah membuka jam operasional hingga pukul 03.00 wita.

“Publiq hanya kita beri izin cafe dan resto tidak ada yang lain apalagi ada beer house.” ungkap Andi Bukti beberapa waktu lalu diruang kerjanya.

“Untuk jam kerja itu tugasnya Disperindag Kota Makassar punya ranah, saya hanya mengeluarkan izin cafe dan resto.” tambahnya.

Saat wartawan ingin mengkonfirmasi melalui Whatsapp kepada pihak Disperidag kota Makassar terkait izin Publiq yang terang-terangan menjual miras dengan kadar alkohol di atas 5 persen tanpa izin, tidak direspon seakan pihak dinas terkait tidak berani melakukan peneguran ataupun penyegelan terhadap Publiq yang terbukti melanggar.

“Kami sudah pernah turun bersama Komisi A dan Satpol PP. Ketika itu sudah direkomendasikan kepada satpol PP utk melakukan pemantauan dan pengawasan sebagai penegak perda.” ungkap Andi Yasir saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (13/10/2018).

Diketahui, Publiq Cafe dan Resto berada didaerah yang dimana lokasinya berdekatan dengan tempat ibadah, Rumah Sakit Catherina Booth, dan SMA Katolik Rajawali Makassar.

Semestinya sesuai peraturan daerah, untuk melakukan aktifitas THM dengan nuansa musik yang kencang harus berada jauh dari 3 kawasan tersebut yakni Tempat Ibadah,Tempat Pendidikan (Sekolah) dan Rumah Sakit. (hlc)