Kadivpas Sulsel Berikan Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan di Lapas Kelas I Makassar


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman memberikan penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan yang dilaksanakan di aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Rabu (07/08/2019).

Dalam rangka percepatan Revitalisasi penyelenggaraan  Pemasyarakatan, Taufiqurrakhman didampingi Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Revitalisasi penyelenggaraan  Pemasyarakatan yakni menghidupkan kembali aturan-aturan dasar pemasyarakatan yang mulai ditinggalkan atau dilupakan.

"Ada yang tahu apa itu Revitalisasi Pemasyarakatan ? Revitalisasi Pemasyarakatan diatur pada Peraturan Menteri  Hukum dan HAM Republik Indonesia No. 35 Tahun 2018, dimana pada KBBI juga sudah jelas arti dari Revitalisasi adalah proses, cara perbuatan menghidupkan kembali/menggiatkan kembali dan  mengoptimalkan, sehingga disimpulkan Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakan merupakan menggiatkan kembali atau menghidupkan kembali  tatanan yang sudah hampir dilupakan," jelas Taufiqurrakhman.

Dalam hal ini Taufiqurrakhman juga menyampaikan terkait deretan masalah yang sering terjadi di Lapas dan Rutan, sekaligus memberikan solusi dan sikap pegawai bilamana menghadapi salah satu masalah tersebut. 

"Awali tugas dengan niat yang baik dan bekerja secara profesional dan proporsional. Kita bangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat. Kita jangan menjadi masalah buat mereka (Narapidana) seharusnya kita menjadi bagian dari solusi," tuturnya.

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa baik Kepala Lapas maupun Staff harus selalu turun ke lapangan dan mengambil tindakan yang tegas. "Jangan pernah ragu dan takut untuk mengambil tindakan yang tegas, sosialisasikan dan rangkul mereka (Narapidana) serta kita tingkatkan koordinasi dengan aparat keamanan maupun instansi terkait, dan yang paling penting adalah kita tingkatkan kedisiplinan dan kinerja semua bagian," tutupnya. 

Kegiatan penguatan TUSI Pemasyarakatan ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan foto bersama. Menyimpulkan hasil dari kegiatan itu, Budi Sarwono mengatakan, sebagai petugas Pemasyarakatan kita dituntut untuk selalu memberikan solusi dan mengayomi jangan menjadi beban narapidana, maka sebelum bekerja selalu awali dengan niat yang baik dengan disiplin, integritas, dan kecerdasan. (ht)