SOROTMAKASSAR -- Makassar. Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis 1 tahun 5 bulan penjara terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Makassar, Erwin Syafruddin, Selasa (16/10/2018).
Erwin dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor) dan makan minum di lingkungan Pemkot Makassar pada sidang yang dipimpin oleh hakim Yamto Susena.
"Menghukum terdakwa Erwin Syafruddin Hayya 1 tahun 5 bulan penjara, berdasarkan uud pasal undang undang tindak pidana korupsi pasal 3 juncto pasal 18," kata Yamto saat membacakan putusan di ruang Harifin dg Tompo.
Selain hukuman kurungan 1 tahun 5 bulan, Erwin juga dikenakan denda Rp50 juta dan subsidair penjara dua bulan.
Vonis ini sendiri lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Erwin dihukum dua tahun kurungan penjara. Namun majelis hakim mempertimbangkan uang hasil korupsi senilai 300 juta lebih tidak untuk memperkaya Erwin.
Sementara itu, jaksa yang hadir du persidangan itu masih memikirkan untuk mengajukan kasasi. "Masih pikir-pikir yang mulia,"kata jaksa.
Usai sidang ditutup, Erwin terlihat menyambangi satu persatu keluarga serta pegawai pemkot Makassar yang hadir dalam sidangnya. (knc)