Kalapas Makassar Harapkan Pemenuhan Hak Dasar Narapidana Dalam RUU Pemasyarakatan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kunjungan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Makassar, Sulawesi Selatan bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan yang dinilai belum memenuhi syarat dalam proses pembinaan dan pelayanan narapidana, Selasa (18/06/2019).

Kegiatan yang diselenggarakan di The Rinra Hotel, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar menghadirkan beberapa instansi dan lembaga penegak hukum salah satunya Instansi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, serta mengundang seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Sulsel.

Memimpin berjalannya agenda pembahasan RUU Pemasyarakatan, Erma Suryani Ranik dari fraksi Partai Demokrat melakukan pembahasan terkait perubahan dan perbaikan RUU Pemasyarakatan yang didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Priyadi, bersama peserta yang hadir, mengharapkan bahwa RUU Pemasyarakatan sesegera mungkin dirampungkan, serta ia juga mengajak seluruh lembaga yang hadir untuk memberikan masukan.

"Kami sangat berharap RUU Pemasyarakatan yang dibahas ini, bisa kami selesaikan dalm masa periode 2014-2019 supaya tidak menjadi beban. Ada dua RUU yang menjadi fokus komisi III, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan, mudah-mudahan sudah bisa diselesaikan," tutur Erma Suryani.

Lebih lanjut, Priyadi selaku salah satu pembicara pada pembahasan RUU Pemasyarakatan memberikan gambaran terkait over kapasitasnya Lapas dan Rutan yang ada di Sulawesi Selatan.

"Situasi dan kondisi di Lapas dan Rutan yang ada di Sulsel berkapasitas hanya 5.773 orang, namun kenyataannya dihuni 11.026 orang. Hampir 100 persen mengalami overkapasitas," jelas Priyadi.

Sehingga kondisi Lapas dan Rutan yang diutarakan oleh Priyadi dianggap UU Pemasyarakatan yang digunakan hingga saat ini belum terealisasi dengan baik mengingat besarnya over kapasitas di Lapas-Rutan se-Sulsel serta secara tidak langsung melanggar sejumlah hak-hak dasar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Menurut Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono yang turut ikut menyumbangkan suaranya terkait RUU Pemasyarakatan mengatakan, RUU Pemasyarakatan saat ini masih membutuhkan peningkatan hak pada pembinaan pendidikan narapidana dan pelayanan kesehatan narapidana, termaksud menjalankan mitra kerjasama dengan kementerian lain.

"Masih terdapat kekurangan pada RUU yang sekarang, terkait pemenuhan pembinaan pendidikan narapidana, kreativitas narapidana, pelatihan-pelatihan kemandirian, hingga pelayanan kesehatan narapidana juga perlu diperhatikan dalam membahas RUU Pemasyarakatan ini. Jika perlu untuk menyukseskan hal tersebut, rasanya perlu untuk melahirkan UU yang memungkinkan adanya mitra kerjasama dengan Kementerian lain," tutur Budi Sarwono. (ht)