Pelayanan Prima, Lapas Makassar Sambangi RSU Labuang Baji Datangi Napi yang Sedang Dirawat


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Bebas murni, seorang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumadi Wahid Alias Madi yang sedang dirawat di Rumah Sakit Labuang Baji kini dapat menghirup udara bebas kembali, Kamis (13/06/2019).

Keadaan yang masih belum pulih karena penyakit yang diderita Jumadi yakni Tuberculosis MDR masih diharuskan untuk dirawat di ruang isolasi Rumah Sakit Labuang Baji Makassar, oleh karena itu petugas Registrasi dan beberapa staff dari Klinik Baharuddin Suryobroto Lapas Kelas I Makassar mendatangi langsung Jumadi terkait berkas yang harus ditandatangani Jumadi sebelum bebas. 

Jumadi yang sejatinya adalah WBP Lapas Kelas I Makassar telah menjalani masa pidana 2 tahun dengan tindak pidana pasal 351 (2) KUHP, terlihat petugas sempat menyemangati Jumadi untuk tetap melawan penyakit yang dideritanya.

"Tetap semangat pak Jumadi, alhamdulillah bapak sudah bebas bisa bertemu kembali dengan keluarga, bisa berobat secara teratur," tutur dr. Rosita salah satu Tim Kesehatan dari Lapas Kelas I Makassar.

Diketahui Jumadi sebelumnya telah menderita TB semenjak dirinya ditangkap dan divonis bersalah. Oleh karenanya selama di Lapas Kelas I Makassar Jumadi diberikan penanganan khusus untuk mengobati penyakitnya dan masih berjuang mengobati TB MDR yang ia idap. Diketahui TB MDR adalah TB yang resiten dengan manfaat dua obat antituberkulosis yang paling kuat, yaitu isoniazid, dan rifampisin.

"TB MDR ini berisiko terjadi kembali pada seseorang yang sebelumnya pernah terkena TB, memiliki kelemahan sistem kekebalan tubuh, sehingga perlu ditangani lebih khusus lagi, karena sekarang Jumadi sudah bebas sehingga ia bisa fokus mengobati TB MDR ini tanpa terhalang lagi dengan tembok keliling Lapas Makassar," jelas dr. Rosita.

Lebih lanjut, dr.Rosita juga menjelaskan bahwa Jumadi sebelumnya telah dirawat di Klinik Baharuddin Suryobroto, namun melihat keadaan Jumadi yang masih memerlukan pengobatan khusus, sehingga Jumadi dirujuk ke Rumah Sakit Labuang Baji dan diberikan izin untuk berobat diluar tembok Lapas oleh Kepala Lapas Kelas I Makassar. (ht)