Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Dua Kamar Kos Exclusive N-Five

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Personil Unit Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga, berhasil meringkus 2 (dua) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam kamar berbeda di Rumah Kos Exclusive N-Five yang berlokasi di Jln Batua Raya No.12A Makassar, Jumat (24/05/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.


Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan itu, yakni lelaki Rinto (34) warga Jln Batua Raya No.12A Makassar, dan lelaki Adnan (31) beralamat Jln Pampang 2 Lorong 4 Makassar. 

Lelaki Rinto dibekuk di kamar bawah bersama barang bukti berupa 1 sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersimpan dalam tas kecil warna merah, 1 buah tas kecil warna merah, 2 buah korek gas, 1 buah pipet sendok warna putih, 1 paket alat hisap dan pirex siap pakai, serta 2 buah pirex.

Sedangkan lelaki Adnan digrebek aparat kepolisian di lantai atas dalam kamar 203 dengan alat bukti yang ditemukan berupa 1 paket alat hisap dan pirex siap pakai, 5 sachet kecil berisi sisa narkotika jenis sabu, dan 1 buah pipet kecil.

Kronologis penangkapan dua tersangka penyalahgunaan narkotika ini berawal ketika anggota Unit Resmob Polsek Panakukkang sedang melaksanakan patroli/hunting antisipasi balap liar dan perang kelompok di wilayah hukum Polsek Panakukkang.

Saat berpatroli itu, polisi mendapatkan informasi tentang Rumah Kos Exclusive N-Five di Jln Batua Raya No.12A Makassar yang diduga sebagai tempat melakukan pesta narkoba. Petugas lalu menuju tempat dimaksud dan melakukan penggeledahan di kamar bawah yang dihuni Rinto dan di kamar 203 yang ditempati Adnan. 

Polisi berhasil menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dan langsung mengamankan kedua pemilik kamar serta digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukkang guna dilakukan interogasi.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya. Kini kedua tersangka bersama barang buktinya masing-masing, dilimpahkan penyidikannya ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar. (ht/jw)