Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, Jumat (17/05/2019) pagi memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus pembangunan Kota Idaman di Pattallassang. Wakapolres Gowa, Kompol Muh. Fajri memberikan keterangan pers. Wakapolres Gowa Kompol Muh. Fajri dalam Press Conference di depan Gedung Merah Putih Mapolres Gowa, Sabtu (18/05/2019) siang mengemukakan, Polres Gowa mengapresiasi kehadiran Bupati Gowa ini untuk memberikan keterangan sebagai saksi di kantor Polres Gowa.
Adnan Puchrita Ichsan dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan penandatanganan izin lokasi pembangunan kota idaman di Pattallassang. Pemeriksaan terhadap Bupati Gowa ini dilaksanakan di ruang kerja Kapolres Gowa.
"Beliau sangat kooperatif dan dapat menjawab dengan lugas pertanyaan-pertanyaan yang dilancarkan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa. Tercatat sebanyak 25 pertanyaan dengan waktu pemeriksaan sekitar 7 (tujuh) jam, mulai pukul 10.00 sampai 17.00 Wita," jelas Muh. Fajri.
Selama dalam pemeriksaan, lanjutnya, penyidik tetap mengakomodir hak Adnan Purichta Ichsan untuk melaksanakan sholat Jumat di Mushollah Raudhatul Mukhlisin Polres Gowa, dan ada jedah waktu buat beristirahat.
Menurut Wakapolres Gowa, dalam pemeriksaan tersebut, Adnan Purichta Ichsan didampingi oleh penasehat hukumnya, Yaser, SH, MH.
Seperti diketahui, Adnan Purichta Ichsan datang ke Mapolres Gowa menggunakan mobil Toyota Alphard bernomor polisi DD 365 BS dengan mengenakan pakaian batik biru corak hitam yang dikombinasikan celana kain hitam. (*dion)