SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaman memimpin mutasi besar-besaran di lingkup Pemprov Sulsel. Sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV dilantik serentak di ruang Pola, Kantor Gubernur, Senin, (29/04/2019).
Sebanyak 84 pejabat administrator atau eselon III dan 109 pejabat pengawas atau eselon IV dimutasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 821.23/04/2019 dan 821.24/05/2019 tanggal 29 April 2019. Kedua surat itu ditandatangani sendiri Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, saat gubernur sedang melakukan ibadah umrah sejak 27 April lalu.
Goresan tangan Sudirman pada dua SK mutasi dan pelantikan pejabat eselon III dan IV itu menuai kritik. Sebab, mestinya dokumen resmi itu harus diteken langsung gubernur.
Pernyataan datang dari mantan Direktur Jenderal Otoda Kemendagri Soni Sumarsono. Pria yang kini aktif menjadi dosen IPDN itu menilai, ada kesalahan administrasi pada proses penerbitan SK Gubernur tentang pengangkatan pejabat itu.
Katanya, aturan administrasi pemerintahan, tidak dikenal perwagub ataupun keputusan wagub, sehingga untuk dokumen seperti SK pengangkatan seyogyanya diteken gubernur. Terkecuali gubernur berhalangan dan ditandai Pergub Pendelegasian Kewenangan.
"Dalam administrasi pemerintahan kita, tidak ada Perwagub atau Keputusan Wagub, yang ada Pergub dan SK Gubernur. Selama ini, saya baru dengar ada proses promosi atau mutasi, Wagub yang tandatangan sementara gubernur-nya tidak sedang berhalangan," kata Sumarsono yang juga mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu.
Sumarsono juga menegaskan, ibadah umrah yang tengah ditunaikan Nurdin Abdullah tidak masuk dalam kategori berhalangan. Sebab gubernur tetap dimungkinkan mengeluarkan SK, kecuali telah dibuat Pergub Pendelegasian Kewenangan.
"Itu (umrah) tidak termasuk berhalangan, kecuali ada Pergub Pendelegasian Kewenangan," jelasnya.
Tak hanya soal tandatangan wagub pada SK Gubernur itu, pelantikan kemarin juga dinilai terkesan terburu-buru dan karut-marut. Sebab sejumlah pejabat eselon III yang dilantik kemarin, mengaku baru mengetahui adanya mutasi beberapa jam sebelum pelantikan.
Salah satunya mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel Muh Basri. Dia mengaku baru mengetahui dirinya dimutasi sekira pukul 12.00 Wita melalui undangan via whatsapp. Itu pun informasi yang diperoleh belum utuh sebab tak mengetahui sedikit pun jabatan baru yang akan diduduki. (snc)
Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaman memimpin mutasi besar-besaran di lingkup Pemprov Sulsel. Sebanyak 193 pejabat eselon III dan IV dilantik serentak di ruang Pola, Kantor Gubernur, Senin, (29/04/2019).
Sebanyak 84 pejabat administrator atau eselon III dan 109 pejabat pengawas atau eselon IV dimutasi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 821.23/04/2019 dan 821.24/05/2019 tanggal 29 April 2019. Kedua surat itu ditandatangani sendiri Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, saat gubernur sedang melakukan ibadah umrah sejak 27 April lalu.
Goresan tangan Sudirman pada dua SK mutasi dan pelantikan pejabat eselon III dan IV itu menuai kritik. Sebab, mestinya dokumen resmi itu harus diteken langsung gubernur.
Pernyataan datang dari mantan Direktur Jenderal Otoda Kemendagri Soni Sumarsono. Pria yang kini aktif menjadi dosen IPDN itu menilai, ada kesalahan administrasi pada proses penerbitan SK Gubernur tentang pengangkatan pejabat itu.
Katanya, aturan administrasi pemerintahan, tidak dikenal perwagub ataupun keputusan wagub, sehingga untuk dokumen seperti SK pengangkatan seyogyanya diteken gubernur. Terkecuali gubernur berhalangan dan ditandai Pergub Pendelegasian Kewenangan.
"Dalam administrasi pemerintahan kita, tidak ada Perwagub atau Keputusan Wagub, yang ada Pergub dan SK Gubernur. Selama ini, saya baru dengar ada proses promosi atau mutasi, Wagub yang tandatangan sementara gubernur-nya tidak sedang berhalangan," kata Sumarsono yang juga mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu.
Sumarsono juga menegaskan, ibadah umrah yang tengah ditunaikan Nurdin Abdullah tidak masuk dalam kategori berhalangan. Sebab gubernur tetap dimungkinkan mengeluarkan SK, kecuali telah dibuat Pergub Pendelegasian Kewenangan.
"Itu (umrah) tidak termasuk berhalangan, kecuali ada Pergub Pendelegasian Kewenangan," jelasnya.
Tak hanya soal tandatangan wagub pada SK Gubernur itu, pelantikan kemarin juga dinilai terkesan terburu-buru dan karut-marut. Sebab sejumlah pejabat eselon III yang dilantik kemarin, mengaku baru mengetahui adanya mutasi beberapa jam sebelum pelantikan.
Salah satunya mantan Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulsel Muh Basri. Dia mengaku baru mengetahui dirinya dimutasi sekira pukul 12.00 Wita melalui undangan via whatsapp. Itu pun informasi yang diperoleh belum utuh sebab tak mengetahui sedikit pun jabatan baru yang akan diduduki. (snc)