SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Lambannya penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang melibatkan oknum anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulsel berpangkat Aiptu berinisial IP, akhirnya memicu reaksi keras.
Tak ingin penanganan kasus ini terus menggantung tanpa arah, Tim Kuasa Hukum Hasti Hasbullah langsung mengambil langkah hukum berlapis. Selain melayangkan Dumas susulan, mereka siap mengandeng Komisi III DPR RI hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam konferensi pers di kantor LBH Haros pada Selasa (28/7/2026), Fatimah, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Hasti Hasbullah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah resmi menyodorkan surat Dumas lanjutan ke Polda Sulsel sejak Senin (13/7/2026).
Demi mengawal kasus ini agar tak lenyap ditelan angin, surat tersebut turut ditembuskan ke 16 instansi pemerintah terkait sebagai permohonan atensi khusus.
"Hingga detik ini, klien kami sama sekali belum mendapatkan titik terang maupun kepastian hukum atas aduan sebelumnya. Langkah tegas ini terpaksa kami ambil demi mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses pemeriksaan yang berjalan di Bidpropam Polda Sulsel," tegas Fatimah.
Fatimah mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan hak konstitusional yang tidak bisa ditawar bagi setiap warga negara. Oleh sebab itu, ia mendesak agar proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum polisi tersebut dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan selesai dalam waktu yang terukur sesuai prosedur baku.
Tidak hanya menggedor pintu administratif kepolisian, Tim Kuasa Hukum juga bersiap melayangkan surat resmi ke meja Komisi III DPR RI. Langkah strategis ini ditempuh agar parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kinerja kepolisian yang dinilai lamban dan mengabaikan kepastian hukum.
Menyadari potensi bahaya yang mengintai, tim hukum juga bergerak cepat menggandeng LPSK demi menjamin keselamatan pelapor. Permohonan ini mencakup perlindungan hukum, pendampingan psikologis, hingga jaminan keamanan fisik bagi Hasti Hasbullah yang disinyalir kerap menerima intimidasi dan tekanan selama memperjuangkan hak-haknya.
"Perlu kami tegaskan, seluruh manuver ini bukan bentuk intervensi terhadap mekanisme internal Polri. Ini adalah jalan konstitusional demi memastikan hukum ditegakkan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law," tambah Fatimah dengan nada lugas.
Tak pelak, kasus ini menjadi ujian krusial bagi pertaruhan kredibilitas sistem pengawasan internal kepolisian. Ketidakjelasan status laporan dalam waktu lama berisiko besar menggerus kepercayaan publik. Atas dasar itulah, keterbukaan informasi menjadi kunci mutlak jika Polri ingin menjaga citra positifnya di mata masyarakat.
Sayangnya, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Bidpropam Polda Sulsel masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)