SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk menolak sampah non-residu di TPA Tamangapa (Antang) per 1 Agustus 2026 menuai sorotan tajam. Gerakan Revolusi Hukum (GRH) bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) secara terbuka mempertanyakan kesiapan kebijakan yang dinilai terburu-buru tersebut.
Pada dasarnya, GRH dan APAK sangat mendukung ambisi Pemkot Makassar dalam membenahi sistem tata kelola sampah dan mengedukasi warga untuk memilah sampah sejak dari rumah. Kendati demikian, mereka mengingatkan bahwa regulasi ini pantang dieksekusi sebelum infrastruktur, fasilitas penunjang, dan kepastian pelayanan publik benar-benar matang di lapangan.
Ketua GRH, Ishadul, menegaskan bahwa peran pemerintah daerah tidak sebatas memproduksi aturan di atas kertas. Pemkot memiliki tanggung jawab mutlak untuk menyediakan sarana pemilahan, menggalakkan edukasi, menyiapkan armada yang memadai, serta memastikan roda pelayanan kebersihan tidak mandek.
"Kami menggugat kesiapan Pemkot Makassar. Sudahkah setiap lapisan masyarakat difasilitasi wadah pemilahan sampah? Bagaimana kesiapan armada dan sistem angkutnya? Jangan sampai warga dipaksa patuh membayar retribusi bulanan, namun sampah mereka justru telantar dan dibiarkan membusuk di depan rumah," kritik Ishadul.
Senada dengan itu, Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengingatkan bahwa menyetop pengangkutan sampah non-residu tanpa formula solusi yang konkret berisiko memicu pelanggaran hukum dan cacat administrasi negara.
Menurutnya, ada tiga pilar regulasi krusial yang wajib didepankan oleh Pemkot Makassar agar tidak menabrak aturan hukum, yaitu:
* Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Aturan ini mewajibkan pemda memfasilitasi sarana pemilahan dan penanganan sampah bagi warga. Meski masyarakat wajib memilah, pemerintah memegang mandat mutlak untuk menyediakan sistem pendukungnya terlebih dahulu.
* Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Regulasi ini mengunci kewajiban aparat untuk melayani secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian. Menarik retribusi tanpa dibarengi pengangkutan sampah yang nyata berpotensi kuat mengarah pada tindakan maladministrasi.
* Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD): Aturan ini menegaskan bahwa retribusi adalah timbal balik langsung atas jasa pelayanan pemda. Jika pelayanan sampah disetop, maka legalitas penarikan retribusi tersebut patut dipertanyakan.
GRH dan APAK juga meniup peluit peringatan bahwa kebijakan ini bisa memicu bom waktu berupa penumpukan sampah massal di area hunian warga. Tanpa adanya akses pemilahan dan jalur alternatif yang jelas, lingkungan permukiman terancam kumuh, memicu wabah penyakit, serta merusak kelestarian lingkungan.
Berkaca dari potensi karut-marut tersebut, GRH dan APAK melayangkan 5 desakan utama kepada Pemkot Makassar:
1. Membuka secara transparan cetak biru dan mekanisme penerapan aturan penolakan sampah non-residu yang dijadwalkan per 1 Agustus 2026.
2. Memastikan masifnya edukasi, sosialisasi, dan pembagian fasilitas pemilahan ke seluruh warga sebelum aturan sah diberlakukan.
3. Menjamin operasional truk pengangkut sampah tetap berjalan normal sebagai bentuk kewajiban pelayanan dasar daerah.
4. Mengaudit ulang sistem pemungutan retribusi sampah agar adil bagi warga jika pelayanan di lapangan ternyata tidak maksimal.
5. Memastikan kesiapan fisik Teba, TPS3R, Bank Sampah, serta infrastruktur pengolahan di tiap wilayah, sekaligus menjabarkan klasifikasi sampah yang diterima agar publik tidak bingung.
Kedua lembaga ini juga mempertanyakan ke mana warga harus melarikan sampah mereka setelah ditolak masuk ke TPA Tamangapa.
Faktanya, mayoritas warga Kota Makassar belum memiliki Teba (Tempat Olah Sampah di Rumah) ataupun sistem pengolahan mandiri. Terlebih pada wilayah padat penduduk, mustahil mengharapkan warga mengolah sampah organik secara mandiri di tengah keterbatasan lahan yang mencekik.
Kondisi Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycl (TPS3R) yang tersebar di Makassar saat ini pun tak luput dari pertanyaan besar.
"Jika TPA Tamangapa menutup pintu untuk sampah non-residu, lalu ke mana warga harus membuang sampah bernilai ekonomis mereka? Apakah jaringan TPS3R di Makassar sudah sanggup menampung tumpukan sampah anorganik sekota? Berapa daya tampungnya? Semua ini butuh jawaban jujur dan terbuka dari pemerintah," cecar Ishadul.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, menyayangkan hingga detik ini belum ada panduan hitam di atas putih yang menjamin nasib sampah non-residu rumah tangga yang gagal diolah mandiri oleh warga.
"Jangan hanya lihai merombak aturan di hilir (TPA), sementara sistem di hulu (masyarakat) dibiarkan compang-camping. Warga jangan disudutkan sebagai pihak yang bersalah ketika infrastruktur pemilahan belum disiapkan pemkot. Optimalkan dulu fungsi Teba, bank sampah, dan TPS3R, serta siapkan truk angkutan terpisah sebelum memaksakan aturan ini," tegas Ajharil.
Dalam analisis GRH dan APAK, absennya kepastian fasilitas di tingkat akar rumput hanya akan memicu kepanikan massal. Dampak buruknya, masyarakat berpotensi membuang sampah sembarangan secara ilegal hingga memicu menjamurnya TPS liar, yang justru melenceng jauh dari esensi pengurangan sampah itu sendiri.
Menutup argumennya, GRH dan APAK menegaskan bahwa mereka sepakat terhadap misi modernisasi tata kelola sampah. Namun, transformasi tersebut wajib berjalan di atas rel keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak sipil, serta asas pelayanan publik yang prima.
"Sangat tidak adil jika dompet warga terus dikuras untuk retribusi, tetapi hak atas lingkungan yang bersih justru dipangkas. Reformasi sampah itu harus berjenjang dan terukur, bukan dengan cara mengorbankan hak-hak masyarakat sebagai konsumen pelayanan publik," kunci pernyataan bersama kedua aliansi tersebut. (*)