Ringankan Beban Masyarakat, Samsat Sinjai Bebaskan denda dan Beri Diskon

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah atau Samsat Sinjai memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Sinjai, Jasman saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/11/2023) mengungkapkan, insentif yang diberikan terdiri dari beberapa jenis mulai dari pembebasan pokok, denda hingga pengurangan pokok PKB tunggakan atau diskon.

Promo bebas dan diskon ini mulai berlaku sejak tanggal 11 Oktober 2023 hingga akhir tahun atau tanggal 29 Desember 2023.

"Jadi ini program dari Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin) melalui Surat Keputusan nomor 1467/X/tahun 2023 yang telah ditetapkan," jelasnya.

Adapun insentif yang diberikan mulai dari pembebasan pokok maupun denda BBNKB kedua dan pembebasan denda PKB.

Lalu potongan atau pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor. Khusus angkutan barang atas nama pribadi atau badan usaha, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 30 persen.

Sementara untuk kendaraan angkutan umum orang terdaftar plat kuning atas nama pribadi dan badan usaha, pengurangan pokok PKB tunggakannya sebesar 40 persen. Pengurangan PKB tunggakan untuk dua jenis angkutan ini hanya berlaku terhadap kendaraan yang dikenakan tarif PKB pribadi sebesar 1,5 persen.

Selanjutnya, ada pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 10 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor, kecuali angkutan barang dan umum. Khusus untuk kendaraan angkutan umum penumpang atas nama pribadi, apabila melakukan balik nama ke atas nama badan hukum, diberi pengurangan pokok PKB tunggakan sebesar 20 persen.

Untuk itu, Jasman berharap kepada masyarakat di Sinjai dapat memanfaatkan program ini karena akan memberikan keringanan kepada masyarakat.

"Kebijakan ini berlaku hingga akhir tahun sehingga program dari bapak Pj. Gubernur Sulsel ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknnya," ucapnya.

Untuk lebih memaksimalkan pelayanan tersebut, Pelayanan di Kantor Samsat Sinjai yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman ini tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat pada hari libur (Sabtu dan Minggu) mulai pukul 08.00-14.00 wita.

Jasman juga menyampaikan bahwa realisasi pajak kendaraan bermotor di Sinjai sudah mencapai 81,11% atau Rp 19,02 milyar dari target Rp 23,46 milyar dan berada di posisi ke-4 di Sulsel.

Sedangkan realisasi Bea Balik Nama (BBN) saat ini sudah mencapai 83,54 % atau Rp 9,73 milyar dari target Rp 11,64 milyar dan berada di posisi ke-10 di Sulsel.

Sementara itu Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan UPT Pendapatan Wilayah Sinjai A. Malik Karim menambahkan, selain pelayanan di Kantor Samsat Sinjai, pihaknya memaksimalkan realisasi pendapatan melalui kegiatan OTT (operasi tempel-tempel), penertiban di jalan raya, menghadirkan Gerai dan Kedai Samsat serta pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP).

"Kita optimis mencapai target yang ada dengan juga memaksimalkan pelayanan selain di Kantor seperti melalui OTT di beberapa titik, razia kendaraan di jalan, Gerai di Manipi dan Bikeru, Kedai di Bonto dan pelayanan di MPP," tuturnya. (adz)