SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Bertepatan hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 7.15 Wita, bertempat di wilayah Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar, berhasil mengamankan 1 (satu) buronan atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) asal Kejaksaan Negeri Takalar dalam perkara tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, melanggar Pasal 196 subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi, SH, MH saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis 4 Agustus 2023.
Lanjut Soetarmin mengatakan, Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Dikatakan Soetarmin, sebelum mengamankan buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya, dan selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro,
Selanjutnya, kata Soetarmin, setelah dilakukan penangkapan, buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Sementara itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Lanjut Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan buronan,” kunci Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Risal Bakri)