KINDA SulSel Investigasi Dugaan Suap Anggaran DAK Kementerian PUPR di Kabupaten Bulukumba

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kasus dugaan suap atas pengalokasian Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 di Kementerian PUPR untuk pembangunan proyek saluran irigasi senilai Rp 49 miliar di Kabupaten Bulukumba yang diduga ada keterlibatan Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali saat ini di investigasi oleh Komite Investigasi Negara RI daerah Sulawesi Selatan (KINDA Sulsel).

Kasus ini sdh ditangani oleh Kejati Sulselbar dan sdh ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus. Anggota KINDA Sulsel yang ditugaskan menginvestigasi kasus ini, Senin (08/04/2019) melakukan kunjungan ke Kejati Sulselbar sebagai mitra kerja untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini dan akan membantu pihak Kejati melakukan penyelidikan agar kasus ini bisa segera tuntas.

Kabag Humas Kejati Sulselbar, Salahuddin, SH, MH yang juga sebagai Ketua Tim Bagian Penegakan Hukum untuk kasus ini mengatakan, kasus pada tahap penyelidikan dan pemanggilan di bidang tindak pidana khusus. Saat ini masih ada yg belum dilakukan pemanggilan karena terlibat dalam proses politik mengingat adanya surat edaran bahwa bagi siapapun yg terdaftar sebagai caleg tdk boleh dilakukan pemeriksaan, dan kasus ini akan dilanjutkan setelah Pemilu 2019 untuk menghindari "politisasi".

Sementara Fentje Eyver Loway, SH, MH selaku Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar tidak dapat ditemui karena satu dan lain hal. Meski demikian, KINDA SulSel akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan sebagai loyalitas bahwa Komite Investigasi Negara siap Bela Negara.

Komite Investigasi Negara Republik Indonesia (KIN-RI) yang berpusat di Jakarta adalah lembaga Independen, tidak berafiliasi ke politik dan kepentingan politik. Tugas KIN adalah menjaga kedaulatan NKRI dari ancaman, hambatan, gangguan, dan tantangan, juga mengawal Ipoleksosbudhankam.

Saat ini KIN dikepalai oleh Jend TNI Purn Tyasno Sudarto. Semboyan KIN adalah "Sunyi Senyap Sampai Tujuan (S3T)". (yohan)