SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) yang menjadi andalan Pemkot Makassar adalah sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ketika Wali Kota Makassar, Dany Pomanto bertekad untuk meningkatkan PAD Kota Makassar, UPT PBB di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Maksssar terus berinovasi untuk menaikan pendapatan pada sektor PBB.
Hanya saja, upaya UPT PBB untuk meraup pendapatan, perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, terutama untuk masyarakat kecil, yang juga menjadi bagian dari penghuni Kota Makassar.
UPT PBB tidak hanya berpikir untuk kepentingan pemerintah kota, tapi juga dari sisi dampaknya bagi masyarakat kecil.
Tindakan UPT PBB yang perlu dievaluasi dan perlu sikap transparansi adalah bagaimana standar yang digunakan untuk merubah nilai NJOP, yang hampir setiap tahun meningkat nilainya. Bagaimana ukuran yang digunakan pada suatu lokasi untuk meningkatkan nilai NJOP-nya?
Menurut Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair, dari ketentuan undang-undang untuk pertiga tahun perlu ada pemutahiran data tentang nilai tanah pada suatu lokasi, yang katanya, dilakukan berdasarkan nilai jual beli tanah di pasaran pada saat itu.
Masyarakat dimungkin dan diberi peluang untuk mengajukan keberatan atas peningkatan NJOP di wilayahnya, atau rakyat yang tidak mampu bisa mengajukan pengurangan dan petugas UPT PBB akan turun meninjau ke lapangan.
Hanya saja untuk mengajukan keberatan bagi masyarakat tidak mudah. Jadi kebanyakan hanya bisa pasrah dalam kesulitan hidupnya.
Seharusnya UPT PBB yang mengevaluasi cara untuk mengubah nilai NJOP di suatu Lokasi. Tidak hanya melihat adanya kompleks perumahan di lokasi tersebut, lalu manyamaratakan dengan lokasi perumahan rakyat yang ada di sekitar perumahan itu. Jangan sampai ada masyarakat yang terzalimi dengan kenaikan NJOP PBB. (dar)