Surati Kejati Sulut, INAKOR Minta Penjelasan Laporan Dugaan Tipikor Kegiatan Peningkatan Jalan Buyat - Bukaka

SOROTMAKASSAR - SULUT.

Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) secara resmi memasukan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut memohon informasi penjelasan perkembangan laporan pengaduan dugaan Tipikor Kegiatan Peningkatan Jalan Buyat - Bukaka dengan nilai kontrak Rp 7 miliaran.

Ketua Harian DPP INAKOR, Rolly Wenas menjelaskan, permohonan itu diajukan dengan keyakinan kegiatan peningkatan jalan Buyat - Bukaka berindikasi korupsi karena adanya alat bukti kuat indikasi kekurangan volume dan indikasi spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik bangunan jalan yang terpasang.

INAKOR mengajukan permohonan penjelasan perkembangan laporan pengaduannya karena belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan Kejati Sulut terkait penanganan kasus tersebut yang dilaporkan resmi pada tanggal 20 Oktober 2022 dalam keterangan tertulis Wenas, Kamis (16/03/2023)

"Pada dasarnya perkembangan laporan pengaduan itu hak masyarakat. Apalagi sebagai pelapor hukumnya wajib kami dapatkan perkembangannya. Oleh sebab itu jaksa sebagai penyelenggara negara di bidang hukum khususnya yang menangani laporan pengaduan ini jangan bekerja dalam diam. Boleh bekerja dalam diam tapi dalam hal lain, tapi untuk perkembangan laporan pengaduan itu kami sebagai pelapor wajib dapatkan," tegasnya.

Jadi jaksa jangan di sisi lain menegakan aturan mengacu dari undang-undang tapi untuk hal ini melakukan pembangkangan terhadap aturan yang berlaku.

"Pengusutan kasus dugaan Tipikor Kegiatan Peningkatan Jalan Buyat - Bukaka semestinya jangan didiamkan karena terdapat alat bukti yang kuat indikasi Tipikor ini harus di tuntaskan, dan kami akan kawal laporan kami ini," bebernya.

Dikonfirmasi awak media, Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH, MH menyampaikan akan dicek dulu ke bidangnya.

"Akan dicek dulu ke bidangnya, pasti kita informasikan ke teman teman wartawan," singkatnya. (DN)