Resmob Panakukkang Bekuk Pelaku Curanmor di Makassar dan Pinrang

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Tim Unit Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian motor (curanmor) yang pernah beroperasi di wilayah hukum Polsek Tamalanrea dan Polres Pinrang.

Penangkapan tersangka Agus alias Geno (22) yang beralamat di BTN Palang Hijau Kelurahan Bentenge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dilakukan personil Tim Unit Resmob Polsek Panakukkang yang diback-up personil Resmob Polres Pinrang pada Kamis (15/11/2018) sekitar pukul 03.00 Wita, di wilayah hukum Polres Pinrang.

Sebelum turun melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Pinrang, Tim Unit Resmob Polsek Panakukkang sebelumnya telah melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil dibawa kabur.

Penyelidikan dilakukan dengan berdasarkan adanya laporan pengaduan tindak pidana penggelapan dengan inisial tersangka F (DPO) dan ditemukan barang bukti 1 unit motor Yamaha Vixion warna putih di wilayah hukum Polres Pinrang, kemudian laporan polisi dari Polsek Tamalanrea bernomor LP/1195/XI/K/2018.

Saat mendapat informasi dari anggota Resmob Polres Pinrang tentang adanya seseorang menawarkan menjual motor dengan harga miring dan tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB serta diduga motor tersebut hasil curian di TKP kota Makassar, Tim Unit Resmob Polsek Panakukkang langsung meluncur ke Kabupaten Pinrang.

Tiba di Kabupaten Pinrang, anggota Tim Unit Resmob Polsek Panakukkang diback-up aparat Resmob Polres Pinrang lalu menyamar sebagai pembeli motor yang diduga hasil curian. Setelah bertemu dengan tersangka Agus yang hendak menjual motor, petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Pinrang untuk diinterogasi.

Saat diinterogasi, Agus mengakui telah melakukan pencurian motor bersama rekannya IL di lokasi perumahan BTP yang berada dalam wilayah hukum Polsek Tamalanrea dengan menggunakan kunci T. Motor yang dicuri ini lalu dibawa Agus ke Pinrang untuk dijual ke seorang penadah.

Tersangka Agus selanjutnya dibawa ke Mapolsek Panakukkang dan menunggu dijemput petugas Polsek Tamalanrea untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (ht)