Diduga Melanggar Izin Usaha, Ratusan Kemasan Miras Disita dari Wisma Aqilah

SOROTMAKASSAR - KEPULAUAN SELAYAR.

Setelah sekian lama menjadi buah bibir dan keresahan masyarakat, bangunan wisma Aqilah yang berlokasi di ruas Jln Jend. Achmad Yani, Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan, akhirnya


disambangi aparat satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Sulawesi Selatan yang diback-up oleh tim gabungan terpadu organisasi perangkat daerah (OPD).

Pemerintah Kabupaten Selayar tidak main-main menyikapi keresahan warga pasca terbangun dan berdirinya Wisma Aqilah.

Hal tersebut dibuktikan dari tindakan tegas pemerintah kabupaten yang langsung membentuk dan menurunkan tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemeriksaan ke Wisma Aqilah.

Tujuh gabungan organisasi perangkat daerah yang terdiri atas perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) yang dipimpin langsung oleh kepala dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Muhammad Arsyad, SKM, M.Kes diterjunkan ke lapangan untuk melaksanakan eksekusi dengan mendasari tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Setelah memeriksa izin usaha dan operasi wisma Aqilah yang disinyalir tidak sesuai dengan peruntukannya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar langsung mengamankan serta melakukan tindakan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol untuk selanjutnya diamankan ke Mako Satpol PP.

Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, MH, MM, mengkonfirmasi kegiatan pengawasan, pemeriksaan dan penertiban dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wisma Aqilah jalur dua
melibatkan total tujuh organisasi perangkat daerah (OPD).

Kegiatan pengawasan dan penertiban
didasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP), Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Surat Perintah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor : 304/136/II/2023/Satpol PP&Damkar.

Setiba di lokasi, tim gabungan langsung bergerak melakukan pemeriksaan dan mendapati
adanya indikasi pelanggaran jenis usaha yang tidak sesuai dengan izin usaha yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Selayar.

Selain itu, petugas juga mendapati ratusan botol kemasan minuman beralkohol (miras) yang diperjual belikan secara bebas tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Menindaklanjuti temuan tersebut, kegiatan yang dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Saparuddin, S.Sos, MM itu langsung diarahkan pada kegiatan penyitaan ratusan botol barang bukti minuman beralkohol yang diduga dipasarkan secara bebas dan terbuka tanpa dilengkapi kepemilikan dokumen surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (Siup MB).

Usai melakukan pemeriksaan, seluruh jenis minuman beralkohol yang didapat petugas, langsung disita dan diamankan ke Mako Satpol PP.

Kepala Seksi (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Erik Gunawan, MH, MM menegaskan, sebagai bentuk komitmen pelaksanaan tugas penegakan ketentuan peraturan daerah (Perda), penyidik Satpol PP akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Selayar selaku Korwas.

"Segera kita akan adakan Gelar Perkara bersama penyidik Kepolisian dan kita akan proses sesuai prosedur dan ketentuan UU yang berlaku," tandasnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Selayar Saparuddin, S.Sos, MM membenarkan pelaksanaan kegiatan pengawasan dan penertiban atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dilakukan di Wisma Aqilah jalur dua.

Dalam kegiatan ini, berbagai jenis minuman beralkohol berhasil disita dan diamankan sebagai barang bukti.

Minuman tersebut terdiri dari 12 botol miras jenis Vodka Yakuza, 43 botol Bir Bintang, 26 botol anggur merah, 76 kaleng Guinnes, 3 botol jenis Chivas, 2 botol minuman jenis Carlo Rossi, 9 botol anggur putih, 13 botol minuman jenis Singaraja, dan 50 botol kemasan minuman jenis Guinnes. (FS)