SOROTMAKASSAR - PINRANG.
Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan Zona Hijau Pemerintah Kabupaten di wilayah Sulawesi dalam hal Penerapan Standar Pelayanan Publik tahun 2022. Kabupaten Pinrang termasuk salah satunya sebagai kabupaten yang masuk dalam zona hijau tersebut dari 10 kabupaten lainnya di Pulau Sulawesi.
Hal ini tampak saat kegiatan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang dilaksanakan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (22/12/2022).
Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengungkapkan, kegiatan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini sudah berjalan sejak tahun 2015.
Kegiatan ini, semakin diperluas dan melibatkan seluruh pemerintahan Kota/Kabupaten serta Provinsi sejak tahun 2021 guna mendorong Pemerintah Pusat dan daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian ini secara mandiri dilakukan oleh Ombudsman tanpa melibatkan pihak ketiga, sebagai upaya untuk menghasilkan penilaian yang objektif, independent dan transparan,” kata Najih.
Menurut Najih, penilaian kepatuhan berazaskan pada prinsip integritas, keadilan, kepatuhan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan dan keterbukaan serta kerahasiaan.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pinrang, Syamsumarlin mengatakan, pada penilaian tahun 2022, Pemkab Pinrang diwakili Dinas PMPTSP, Dinas Dukcapil, Dinas Dikbud, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Penilaian ini, katanya, mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan indikator penilaiannya meliputi : Komponen Standar Pelayanan, Tugas dan Kewenangan Jabatan, pengetahuan tentang Lembaga Ombudsman, bentuk-bentuk Mal administrasi dan Layanan Masyarakat Rentan/Disabilitas.
Sumarlin juga mengatakan, Bupati Pinrang Irwan Hamid, tak henti memberikan dorongan agar semua standar dan norma dalam pelayanan publik dapat terwujud demi memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat Pinrang. (Busrah)