SOROTMAKASSAR - KEPULAUAN SELAYAR.
Sebelum dilakukan pemutusan kontrak Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Bonerate dengan Nomor Kontrak : 228/SPK/VII/2022/Dinkes bertanggal 20 Juli 2022, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kepulauan Selayar sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada Direktur PT Sahabat Karya Sejati di Makassar Sulawesi Selatan.
Surat penyampaian pemutusan kontraknya bernomor : 044.7/2059.a/SDK/XI/2022 bertanggal 9 Nopember 2022 yang ditandatangani oleh Andi Usman, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain pemutusan kontrak, perusahaan PT Sahabat Karya Sejati juga akan diusulkan untuk diblacklist atau dimasukkan dalam daftar hitam.
Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar, dr H Husaini, M.Kes yang didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ashap Taufik ketika ditemui di ruang kerjanya di lantai II Kantor Dinas Kesehatan Jl KH Abd Kadir Kasim Parappa Bontoharu sekitar pukul 11.30 Wita, Jumat (09/12/2022) kepada media ini menjelaskan, proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama ini, anggarannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan RI tahun 2022 senilai Rp 42.763.409.000,-.
Adapun kronologis permasalahannya, pada 28 September 2022, Konsultan Pengawas telah menyampaikan surat kepada PPK bahwa progres pekerjaan hingga minggu ke 10 hanya mampu merealisasikan 3,50 persen dan telah terjadi deviasi 5,05 persen. Maka oleh PPK saat itu juga memberikan surat peringatan pertama kepada Kontraktor Pelaksana PT Sahabat Karya Sejati.
Kemudian pada 4 Oktober 2022 Konsultan Pengawas kembali menyurat kepada PPK bahwa progres pekerjaan sampai minggu ke 11 hanya mencapai 4,35 persen sehingga telah terjadi deviasi 10,41 persen. Lalu oleh PPK menindaklanjuti dengan mengundang Kontraktor Pelaksana untuk rapat Show Cause Meeting (SCM) Tahap I dengan menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada kontraktor pelaksana guna dilakukan uji coba selama 14 hari dimulai dari 5-18 Oktober dengan target bobot pekerjaan 32,13 persen.
"Dan selanjutnya pada 18 Oktober dilaksanakan rapat evaluasi SCM tahap I dan dinyatakan gagal setelah uji coba ke 1 dengan realisasi bobot pekerjaan cuma 5,83 persen dari target 32,13 persen sehingga deviasi bertambah menjadi 26,30 persen. Olehnya itu, PPK memberikan surat peringatan ke 2 kepada PT Sahabat Karya Sejati. Namun SCM tahap I dinilai gagal dan dilanjutkan ke rapat SCM tahap 2. Kemudian kontraktor pelaksana kembali diberikan kesempatan untuk uji coba ke 2 selama 14 hari yang dimulai dari 21 Oktober hingga 3 Nopember dengan target capaian bobot pekerjaan sebesar 55,31 persen," jelas dr H Husaini.
Rapat evaluasi SCM tahap 2 pada 3 November namun masih tetap gagal setelah uji coba ke 2 dengan realisasi bobot pekerjaan hanya 6,89 persen dari target capaian 55,31 persen sehingga deviasi kian bertambah dan sudah menjadi 48,42 persen. Makanya PPK memberikan surat peringatan ke 3 kepada kontraktor pelaksana. Sehingga pada 8 November dilaksanakan rapat konsultasi pemutusan kontrak dengan dihadiri oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar yang terdiri dari Hendra Syarbaini, SH, MH dan Andri Zulfikar, SH, MH, Kepala Dinas Kesehatan, dr H Husaini, M.Kes selaku Pengguna Anggaran (PA), Andi Usman sebagai PPK, Konsultan Pengawas, Penyedia dan PPTK dengan menghadirkan tim ahli dari LKPP secara virtual.
"Sebagai hasil rapat dapat disimpulkan bahwa dengan berpedoman pada laporan konsultan pengawas, realisasi bobot pekerjaan per 8 Nopember 2022 hanya 7,21 persen dari target realisasi 66,65 persen sehingga deviasi semakin bertambah menjadi 59,44 persen. Kontraktor pelaksana lanjut dr Husaini, diberikan kesempatan test case hingga dua kali akan tetapi tetap tidak mampu dan tidak serius mengurangi deviasi. Bahkan malah semakin bertambah. Karena itu oleh PPK melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan pertimbangan masa kontrak sudah hampir berakhir yaitu pada 16 Desember dan sudah dapat dipastikan tidak akan mampu diselesaikan sampai akhir kontrak," paparnya.
Jika tetap diberi kesempatan untuk melakukan pekerjaan hingga akhir kontrak maka akan lebih memperburuk keadaan sebab kerugian negara akan semakin membesar dan bangunan tidak akan bisa dimanfaatkan. Karena itu, pemutusan kontrak sudah disampaikan secara langsung kepada penyedia dan akan disusul dengan surat pemberitahuan secara resmi. Kemudian dalam waktu maksimal 5 hari pasca pemutusan kontrak, pihak penyedia diminta untuk segera melakukan serah terima sesuai progres dan bobot pekerjaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan akan dibayarkan sesuai ketentuan kontrak. Penyedia akan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar hitam. Uang muka yang diterima oleh penyedia akan diperhitungkan terhadap penagihan kemudian dilakukan proses pencairan jaminan serta disetor ke Kas Daerah Pemda Kepulauan Selayar.
"Dan terakhir pada 9 November 2022, surat pemutusan kontrak dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui PPK, Andi Usman dan disampaikan kepada PT Sahabat Karya Sejati dengan nomor : 044.7/2061/SDK/XI/2022," dr H Husaini mengungkapkan.
Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati, Tahrir yang hendak dikonfirmasi terakhir via selulernya, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 14.42 Wita siang tidak berhasil. WhatsAppnya sedang off, sedangkan telponnya aktif namun tidak memberikan respon. (M. Daeng Siudjung Nyulle)