Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar Berikan Bantahan Terkait Berita Oknum Polisi Bekingi Kasus Laka Lantas

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kasi Propam Iptu Mirwan Herlambang mengungkapkan fakta terkait adanya pemberitaan di media online tentang personel Polres Pelabuhan Makassar yang membekingi kasus laka lantas, Sabtu (03/12/2022).

Kasi Propam Iptu Mirwan Herlambang menjelaskan, anggota yang dimaksud telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Pelabuhan Makassar.

"Dari hasil pemeriksaan menyebutkan pada Rabu 19 November 2022 pukul 20.00 Wita Aipda Robert dihubungi oleh ibu kandungnya dan memberitahukan bahwa keponakan Aipda Robert mengalami kecelakaan di jalan Pongtiku Makassar. Mendengar informasi tersebut, Aipda Robert segera menuju jalan Pongtiku Makassar untuk mengetahui keadaan keponakannya," ucap Iptu Mirwan.

"Setibanya di lokasi kecelakaan tersebut, Aipda Robert bertemu dengan orang tua dari pihak yang merasa korban dan mengetahui bahwa keponakannya yang mengendarai motor secara ugal-ugalan, sehingga Aipda Robert menawarkan kepada pihak korban untuk memperbaiki motornya di bengkel yang ada didekat lokasi tersebut. Orang tua korban pun setuju sehingga Aipda Robert memasukkan kedua motor tersebut ke bengkel dan selanjutnya korban bersama orang tuanya pulang. namun Aipda Robert masih tetap berada di bengkel tersebut," terang Kasi Propam.

"Setengah jam kemudian, korban bersama orang tuanya datang kembali ke bengkel dan membawa seseorang yang mengaku wartawan, menemui Aipda Robert
untuk meminta agar selain biaya perbaikan motor dirinya juga meminta agar Aipda Robert membiayai ongkos pengobatan dan mengganti handphone milik anaknya yang rusak. Mendegar permintaan orang tua korban tersebut, Aipda Robert langsung menyampaikan bahwa kalau itu permintaan bapak saya tidak bisa penuhi, sehingga orang tua korban meminta agar diselesaikan di unit laka Polrestabes Makassar dan mereka sepakat sehingga kedua motor tersebut dibawa ke unit laka Polrestabes Makassar," jelasnya.

Lebih jauh Iptu Mirwan mengungkapkan, selanjutnya pada tanggal 30 November 2022 pukul 13.00 Wita Aipda Robert dihubungi penyidik laka lantas Polrestabes Makasar, Aipda Syahril, agar datang membawa Aksel untuk dilakukan pemeriksaan, Namun karena Aksel masih di sekolah sehingga Aipda Robert sendiri yang datang ke Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar dan dipertemukan dengan orang tua Rahmat (korban). Saat bertemu orang tua korban, mereka meminta ganti rugi sebesar Rp 3.500.000.

"Pada saat itu Aipda Robert sampaikan bahwa kemampuan dari orang tua Aksel hanya Rp 1.000.000 dan kalau setuju silahkan hubungi saya. Setelah itu Aipda Robert pergi karena saat itu lagi tugas piket di Polres Pelabuhan Makassar," tutur Kasi Propam.

"Jadi terkait berita Aipda Robert membekingi kasus laka lantas tidaklah benar. Ia mendatangi ke TKP serta berusaha memediasi karena Aksel adalah keponakannya dan tinggal serumah dengan Aipda Robert," tambah Kasi Propam.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Aipda Robert merasa heran, awalnya orang tua korban sepakat biaya perbaikan motornya Aipda Robert yang tanggung, namun setelah kehadiran oknum yang mengaku wartawan dan keluarga dari korban, orang tua korban minta biaya perbaikan handphone dan biaya pengobatan," jelas Kasi Propam Polres Pelabuhan Makassar Iptu Mirwan Herlambang. (*)