Jasa Raharja Sulsel Adakan Rakor Forum Keselamatan Lalu Lintas Provinsi Sulawesi Selatan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Kegiatan Rakor Forum Keselamatan Lalu Lintas digelar Senin (28/11/2022) oleh PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan di salah satu kafe di bilangan Jalan Ratulangi, Makassar.

Rakor ini diikuti oleh Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Putu Donnie Yudisia Lesmana ST bersama tim dari bagian pelayanan, pihak Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, BPTD Wilayah IX Sulawesi Selatan, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta Dinas Kominfo Kota Makassar.

Rapat ini membahas fokus penanganan lakalantas di 5 Kecamatan tertinggi di Kota Makassar, yaitu Kecamatan Biringkanaya, Kecamatan Panakukkang, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Rappocini.

Dalam pertemuan tersebut, akan ada rencana penandatanganan Draft Gubernur Sulawesi Selatan terkait Aksi Keselamatan Lalu Lintas, inovasi dari pihak Dishub Kota Makassar dalam rangka memberikan edukasi kepada siswa-siswi usia sekolah selama dalam perjalanan dari dan menuju sekolah di dalam bus, serta upaya kegiatan pencegahan lakalantas secara massive.

Seperti sosialisasi keselamatan berlalu lintas di media sosial dan pemasangan spanduk himbauan keselamatan di titik-titik rawan kecelakaan lalulintas (lakalantas).

Sebagai BUMN yang mendapat amanah dari pemerintah untuk mengelola dan melaksanakan program perlindungan dasar terhadap masyarakat pengguna alat transportasi umum baik di darat, laut, udara serta lalu lintas, Jasa Raharja terus melakukan berbagai kegiatan pencegahan kecelakaan lalu lintas meliputi edukasi, sosialisasi dan pelatihan safety riding bekerja sama dengan berbagai instansi pemerintah dan masyarakat.

Jasa Raharja saat ini menjalankan dua program sosial yang pertama, yakni asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum di darat, laut, udara, danau, sungai dan penyeberangan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965. Kedua, asuransi kecelakan lalu lintas Jalan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965.(Hdr)