SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Personil Unit Resmob Polsek Panakukkang didukung Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel kembali berhasil meringkus 7 (tujuh) orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadah hasil curian, Rabu (27/03/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Keterangan yang dihimpun media ini Kamis (28/03/2019) menyebutkan, para tersangka yang ditangkap aparat kepolisian yakni Wandi (23) warga Jln Paropo 2 No.30 Makassar, Indra Wahyudi alias Geng (21) warga Jln Alla-alla Tello No.4 Makassar, Herawan alias Wawan (21) warga Jln A.P.Pettarani 3 No.61 Makassar, Japinomora alias Capung (18) warga Jln Campagayya No.1 Makassar, Muhammad Fadli alias Limpo (17) warga Jln Pampang 2 No.8 Makassar, Indah (17) warga Jln Sepe Panaikang Makassar, dan Supriadi alias Doyok (23) warga Jln Saripa Raya Makassar.
Sumber di kepolisian mengungkapkan, penangkapan para tersangka dan seorang diantaranya wanita remaja, bermula dari adanya laporan pengaduan dari Sainal Wahyu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu 23 Maret 2019 dan mengakibatkan HP serta tas milik korban dibawa kabur pelaku.
Dari hasil penyelidikan personil Unit Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga bersama anggota Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB, akhirnya diketahui keberadaan salah satu pelakunya, lelaki Wandi di rumahnya Jln Paropo Makassar.
Aparat kepolisian langsung menuju ke rumah tersangka Wandi dan berhasil menangkapnya. Semula kedatangan petugas diketahui Wandi yang kemudian mencoba kabur melalui atap rumah, namun akhirnya bersangkutan menyerahkan diri setelah petugas memberondong tembakan peringatan berkali-kali ke udara.
Usai membekuk Wandi, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Indra Wahyudi, Muhammad Fadly, Japinomora dan perempuan Indah di tempat yang berbeda-beda. Selanjutnya saat mendatangi rumah tersangka Herawan, bersangkutan tidak berada di rumahnya sehingga petugas meminta kepada orang tuanya agar menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Penyampaian polisi itu diterima baik orang tua Herawan yang kemudian mencari keberadaan anaknya lalu menyerahkan ke Posko Resmob Panakukkang. Tersangka terakhir yang diamankan petugas adalah Supriadi selaku penadah yang telah membeli hasil curian berupa HP Samsung Galaxy Young warna pink.
Tujuh tersangka curas dan penadah bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Panakukkang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang buktinya terdiri dari 1 buah HP Samsung Galaxy Young warna pink, 1 buah tas samping warna merah, dan 1 unit motor Supra Fit warna hitam bernomor polisi DD 4331 SV yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. (ht/jw)
Personil Unit Resmob Polsek Panakukkang didukung Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel kembali berhasil meringkus 7 (tujuh) orang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan penadah hasil curian, Rabu (27/03/2019) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Keterangan yang dihimpun media ini Kamis (28/03/2019) menyebutkan, para tersangka yang ditangkap aparat kepolisian yakni Wandi (23) warga Jln Paropo 2 No.30 Makassar, Indra Wahyudi alias Geng (21) warga Jln Alla-alla Tello No.4 Makassar, Herawan alias Wawan (21) warga Jln A.P.Pettarani 3 No.61 Makassar, Japinomora alias Capung (18) warga Jln Campagayya No.1 Makassar, Muhammad Fadli alias Limpo (17) warga Jln Pampang 2 No.8 Makassar, Indah (17) warga Jln Sepe Panaikang Makassar, dan Supriadi alias Doyok (23) warga Jln Saripa Raya Makassar.
Sumber di kepolisian mengungkapkan, penangkapan para tersangka dan seorang diantaranya wanita remaja, bermula dari adanya laporan pengaduan dari Sainal Wahyu tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi Sabtu 23 Maret 2019 dan mengakibatkan HP serta tas milik korban dibawa kabur pelaku.
Dari hasil penyelidikan personil Unit Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Roberth Haryanto Siga bersama anggota Timsus Polda Sulsel dipimpin Panit Timsus Ipda Artenius MB, akhirnya diketahui keberadaan salah satu pelakunya, lelaki Wandi di rumahnya Jln Paropo Makassar.
Aparat kepolisian langsung menuju ke rumah tersangka Wandi dan berhasil menangkapnya. Semula kedatangan petugas diketahui Wandi yang kemudian mencoba kabur melalui atap rumah, namun akhirnya bersangkutan menyerahkan diri setelah petugas memberondong tembakan peringatan berkali-kali ke udara.
Usai membekuk Wandi, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Indra Wahyudi, Muhammad Fadly, Japinomora dan perempuan Indah di tempat yang berbeda-beda. Selanjutnya saat mendatangi rumah tersangka Herawan, bersangkutan tidak berada di rumahnya sehingga petugas meminta kepada orang tuanya agar menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.
Penyampaian polisi itu diterima baik orang tua Herawan yang kemudian mencari keberadaan anaknya lalu menyerahkan ke Posko Resmob Panakukkang. Tersangka terakhir yang diamankan petugas adalah Supriadi selaku penadah yang telah membeli hasil curian berupa HP Samsung Galaxy Young warna pink.
Tujuh tersangka curas dan penadah bersama barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Panakukkang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara barang buktinya terdiri dari 1 buah HP Samsung Galaxy Young warna pink, 1 buah tas samping warna merah, dan 1 unit motor Supra Fit warna hitam bernomor polisi DD 4331 SV yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya. (ht/jw)