SOROTMAKASSAR -- Maros.
Personil Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pelaku judi sabung ayam di lokasi Dusun Tanatakko, Desa Lebbo Tengae, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Rabu (27/03/2019) sore sekitar pukul 17.30 Wita.
Ketiga tersangka pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi, yakni lelaki Andi Parakkasi (45) beralamat Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Kemudian lelaki Nuru (48) warga Kampung Mamanpang, Desa Laiya, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Dan lelaki Mustafa alias Muddin (47) berdomisili di Kampung Laiya, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Jatanras Polres Maros itu, polisi hanya dapat menangkap ketiga tersangka tersebut, sementara pelaku perjudian lainnya berhasil meloloskan diri hingga meninggalkan kendaraan motornya di lokasi sabung ayam.
Selain meringkus ketiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, 6 ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp 1.400.000 dari tangan Nuru, dan 1 lembar papan dadu. Semua barang bukti bersama ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut. (im/jw)
Personil Tim Jatanras Polres Maros dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Jusman Mattu berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pelaku judi sabung ayam di lokasi Dusun Tanatakko, Desa Lebbo Tengae, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Rabu (27/03/2019) sore sekitar pukul 17.30 Wita.

Ketiga tersangka pelaku judi sabung ayam yang ditangkap polisi, yakni lelaki Andi Parakkasi (45) beralamat Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros. Kemudian lelaki Nuru (48) warga Kampung Mamanpang, Desa Laiya, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros. Dan lelaki Mustafa alias Muddin (47) berdomisili di Kampung Laiya, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Jatanras Polres Maros itu, polisi hanya dapat menangkap ketiga tersangka tersebut, sementara pelaku perjudian lainnya berhasil meloloskan diri hingga meninggalkan kendaraan motornya di lokasi sabung ayam.
Selain meringkus ketiga tersangka itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 unit sepeda motor, 6 ekor ayam aduan, uang tunai sebesar Rp 1.400.000 dari tangan Nuru, dan 1 lembar papan dadu. Semua barang bukti bersama ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Maros untuk penyidikan lebih lanjut. (im/jw)