Kendaraan Over Load, Satlantas Polres Torut LakukanTindakan Tegas

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara, Polda Sulsel, menindak tegas kendaraan jenis pick-up yang mengangkut barang secara Over Load (Odol) dengan sanksi tilang di depan Pos Lantas Kandean Dulang, Selasa (23/08/2022) pagi.

Penindakan atas pelanggaran terhadap kendaraan pengangkut barang secara over load atau melebihi kapasitas daya angkut barang terus digencarkan Satlantas Polres Toraja Utara.

"Over Load (Odol) merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan dan berpotensi membahayakan pengendara lainnya dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, menghambat arus lalu lintas serta mempercepat kerusakan pada badan jalan,” jelas Kasat Lantas AKP Ahmadin saat dikonfirmasi.

AKP Ahamadin mengatakan, pelanggaran berupa kendaraan pengangkut barang yang muatannya berlebihan di jalan sangat perlu diberikan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

"Seperti yang dimaksud, Kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan berlebih, sehingga dapat dikenakan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Kasat Lantas.

Selain melakukan penindakan, kami juga melakukan imbauan kepada sopir untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama memuat barang melebihi kapasitas muatan.

"Tindakan tegas berupa sanksi tilang serta edukasi berupa imbauan yang kami lakukan kiranya dapat menghindari  terjadinya kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh over load kendaraan bermuatan barang. Ingat, kecelakaan berawal dari pelanggaran," tutupnya.(man)