Langgar Surat Edaran, 19 Ekor Kerbau Asal Luar Toraja Utara Dipulangkan

SOROTMAKASSAR - TORAJA UTARA.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pemerintah Daerah Toraja Utara memulangkan 19 ekor kerbau yang datang dari luar Toraja dengan menggunakan mobil truk ke Toraja Utara, sementara sebelumnya pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Surat Edaran atas pelarangan membawa hewan keluar masuk ke Toraja Utara.

Tim Satgas PMK yang diketuai Kepala Dinas Pertanian, Lukas Pasarai menemukan 19 ekor kerbau masuk ke Toraja Utara tanpa izin, sehubungan masih berlakunya surat edaran pelarangan membawa hewan keluar masuk ke Toraja Utara akibat dari penyebaran PMK dengan memeriksa surat izin bebas PMK, Rabu (10/08/2022).

Setelah diperiksa oleh Tim Satgas PMK Toraja Utara, 19 ekor kerbau milik Yusuf Rembon  dinaikkan ke atas 2 unit mobil truk enam roda untuk dipulangkan, karena pemilik 19 ekor kerbau tersebut melanggar surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dengan melarang membawa hewan keluar masuk Toraja Utara.

Tindakan ini dilakukan untuk menjaga dan  menekan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku yang sebelumnya sudah banyak hewan yang  terjangkit di pasar hewan khususnya di Toraja.

Terkait pemulangan 19 ekor kerbau milik Yusuf Rembon, Tim Satgas PMK memantau langsung evakuasi pemulangan pada pukul 17.30 Wita pengawalan dilakukan oleh Polres Toraja Utara dan Kodim 1414, kemudian pada pukul 20.40 Wita pengawalan diserahkan ke unit Polres Tana Toraja untuk dilanjutkan pengawalan sampai di perbatasan Tana Toraja dan Enrekang. (priadi)