SOROTMAKASSAR - KEPULAUAN SELAYAR.
Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) berkeliling di lima wilayah kecamatan pulau untuk melaksanakan Sosialisasi Pajak Daerah yang sekaligus dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimulai Selasa 14 Juni 2022 hingga sepekan kedepan di Kecamatan Pasi'masunggu, Pasi'masunggu Timur, Pasi'marannu, Pasi'lambena dan Taka Bonerate.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Camat Pasi'masunggu, Benteng, Jampea, Selasa (14/06/2022) sekitar pukul 09.35 Wita, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH meminta agar para Kepala Desa (Kades) segera melakukan monitoring sekaitan SPPT PBB yang tidak jelas sehingga dapat dilaporkan kepada BPKPD yang dinakhodai Drs Muhtar, MM.
Disamping itu, para kepala desa juga diharapkan dapat membuat Buku Tanah sehingga bisa secara gampang mendeteksi atau mengetahui persoalan kepemilikan lokasi atau tanah yang berada di wilayah desa masing-masing.
Hal ini dimaksudkan untuk memperlancar sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang salah satu sumbernya dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan dipergunakan untuk pembangunan daerah.
Namun yang tatkala pentingnya pula lanjut Adi Nuryadin, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (PBB) bukanlah menjadi bukti kepemilikan yang sah dan harus dipertahankan.
Disamping itu, Kajari juga sangat menyayangkan adanya kepala desa yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Iapun mengakui betapa sibuknya dan banyak yang mesti diselesaikan di Kejaksaan namun karena menganggap sosialisasi ini lebih penting sehingga harus ikut untuk memberikan penyadaran dan pemahaman kepada masyarakat untuk sadar dan patuh dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara.
Penyerahan SPPT PBB dilaksanakan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kepulauan Selayar, Drs Muhtar, MM kepada tujuh kepala desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Pasi'masunggu dan disaksikan oleh sejumlah Kepala Dusun (Kadus) serta tokoh masyarakat di wilayah itu.
Turut hadir dalam acara ini, Kepala Bidang Keuangan dan Pendapatan Daerah pada BPKPD, Camat Pasi'masunggu, Kepala Desa Kembang Ragi, Muh Iqbal, Kepala Desa Labuang Pamajang, Supriadi, Kepala Desa Teluk Kampe, H Abd Wahab, Kepala Desa Massungke, Iskandar dan Kepala Desa Bontosaile, Syahrir serta Kepala Desa Tanamalala, Nurdin S. Sementara Kepala Desa Ma'minasa, H Kamaluddin sedang berada di Benteng Selayar.
Drs Muhtar, MM selaku Kepala BPKPD Kepulauan Selayar, usai pelaksanaan sosialisasi kepada media ini menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak yang merupakan kewajiban bagi warga dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Olehnya itu, dalam kegiatan yang akan berlangsung selama sepekan, pihak BPKPD Selayar telah menggandeng Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan dan penyadaran kepada masyarakat," pungkasnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Camat Pasi'masunggu, Nur Mawing, S.Sos, M.Si saat membuka secara resmi Sosialisasi Pajak Daerah yang dirangkaikan Penyerahan SPPT PBB yang turut dihadiri Danramil Pasi'masunggu, Kapten Inf Zainuddin.
Mawing melaporkan bahwa masalah perpajakan seringkali mengalami persoalan di masyarakat. Karena itu, ia menaruh harapan yang besar kiranya semua peserta rapat setelah kembali ke desa mereka dapat memberikan sosialisasi agar tidak terjadi salah persepsi ditengah-tengah masyarakat. (M. Daeng Siudjung Nyulle)