SOROTMAKASSAR - GOWA.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melimpahkan berkas perkara (tahap 2) terhadap hasil pengungkapan kasus Narkoba yang melibatkan oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa berinisial SA (54) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Kamis (02/06/2022).
Selain itu, 7 orang tersangka lainnya masing-masing RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38), MI (25) dan MI (19) bersama barang buktinya ikut diserahkan ke JPU terkait tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 atau pengiriman pelaku/tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba Polres Gowa yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang yang masuk dalam daftar Gol.I.
“Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa tembang pilih terhadap pelaku Narkoba di Kabupaten Gowa," tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi.
Ia berharap semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Gowa bisa mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera.
Dirinya menjelaskan, kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Gowa kepada pihak kejaksaan.
“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (*)