SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS) terus berupaya melakukan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka untuk memberikan pemahaman terhadap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dimaksudkan untuk mengurangi tindakan penipuan oleh oknum maupun lembaga dalam mengumpulkan sumbangan maupun undian berhadiah yang seringkali di salah gunakan.
Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs. HA. Irawan Bintang, MT, yang didampingi Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Drs.Jamaris.
Sosialisasi dihadiri berbagai lembaga instansi terkait dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota, pers dan juga pihak swasta, serta lembaga organisasi mahasiswa, Jumat, 31 Maret 2022.
Dikatakan, selama ini banyak penyelenggara undian berhadiah terlambat menyerahkan barang tidak tertebak yang semestinya cepat dilaporkan ke Dinas Sosial.
Hadiah tidak tertebak itu harus dilaporkan karena hadiah yang tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu tertentu akan menjadi aset negara yang nantinya akan disalurkan kepada lembaga sosial yang membutuhkan.
Setiap penyelenggara undian berhadiah agar mengurus proses perizinannya demi memudahkan pemantauan dalam penyaluran hadiah, karena keterlambatan dalam pelaporan itu akan menyulitkan nanti dalam penyaluran.
Dijelaskan, pelajaran itu maksimal harus dilakukan dalam.batas waktu 3 bulan, jika lewat waktu, maka petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa melakukan penyidikan untuk dilaporkan ke kepolisian.
Dikatakan, saat ini gudang Dinas Sosial Provinsi Sulsel dipenuhi
barang hadiah tidak tertebak, seperti TV digital, HP dan Motor yang penyalurannya harus melalui rekomendasi dari Kementerian Sosial. Jika undian tidak tertebak lambat dilaporkan maka juga akan memengaruhi kecepatan penyaluran barang ke lembaga kesejahteraan sosial yang membutuhkan.
Terkait dengan bulan suci Ramadhan, seringkali memunculkan banyak oknum yang meminta-minta di jalan, yang tentunya perlu penanganan cepat dari Dinas Sosial Provinsi maupun kabupaten/kota.
Tapi kewenangan tentunya bisa dikoordinasikan antara Dinas Sosial Kota Makassar dengan Dinas Sosial Provinsi Sulsel.
Hadir memberikan materi, Amandus Sudari dari Sub Koordinator Seksi Identifikasi Direktorat Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kemensos RI, menyebutkan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Unidan Gratis Berhadiah merupakan penyempurnaan regulasi yang mengatur pelaksanaan undian gratis berhadiah.
Dengan adanya Permensos yang baru tersebut, maka pemberian izin undian berhadiah akan lebih mudah.
Sosialisasi diwarnai tanya jawab soal perizinan undian gratis berhadiah dan pengumpulan uang dan barang. (Nadiyah)