Terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa tahun 2015 silam, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa, Muchlis dan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Gowa, Andi Sura Suaib yang merupakan mantan Camat Pattalassang.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga.
Keterangan yang dihimpun media ini Sabtu (09/03/2019) menyebutkan, Pemkab Gowa sejak tahun 2015 telah merencanakan pemindahan ibukota Kabupaten Gowa dari Sungguminasa ke Pattalassang, namun kenyataannya hingga kini belum juga terealisasi dan bahkan harus berproses hukum berkepanjangan yang melibatkan beberapa pejabat teras di Pemkab Gowa.
Penyebab tak kunjung terwujudnya impian Pemkab Gowa membangun Kota Idaman Pattalassang masih berkutat pada persoalan pembebasan lahan di wilayah itu, khususnya lahan yang ada di Desa Paccellekang, Desa Panaikang, dan Desa Jenemadingin. Di ketiga desa itu ditemukan masih banyak tanah yang diklaim sebagai milik perorangan maupun milik perusahaan swasta. Padahal tanah-tanah tersebut adalah milik negara.
Seperti diketahui, terhadap pelaksanaan teknis proyek pembangunan Kota Idaman Pattalassang, Pemjab Gowa membentuk tim yang terdiri dari Wakil Bupati Gowa yang kala itu sebagai Ketua Tim. Kemudian Kepala BPN Gowa, Supratman selaku Sekretaris Tim. Sementara Kepala Bappeda Gowa, Muchlis yang kini menjabat Sekkab Gowa dipercayakan menjabat Bendahara Tim.
Penyidikan kasus dugaan korupsi ini yang dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan mendatangi lokasi proyek Kota Idaman di Kecamatan Pattalassang bersama pihak BPN Gowa.
Sewaktu Bupati Gowa masih dijabat oleh Ichsan Yasin Limpo, konon sejumlah pembeli ditawarkan beberapa petak tanah dengan luas beragam seharga Rp 26.000 per meter persegi. Pembelinya termasuk dari kalangan pejabat eselon di lingkup Pemkab Gowa.
Kenyataannya, para pembeli yang telah melakukan transaksi sejak tahun 2015 diketahui belum mendapatkan sertifikat dan penyerahan tanah kavling yang sudah ditransaksikan.
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga kepada media baru-baru ini, mengakui bersama pihan BPN Gowa sudah meninjau langsung kondisi yang ada di tiga desa tersebut.
Menurut Shinto, peninjauan itu bertujuan memastikan adanya dugaan penyalahgunaan atau permainan jual beli lahan di lokasi termaksud. Dan pihak Polres Gowa telah membentuk tim penyelidik sejak awal Februari 2019.
Tim ini ditugaskan untuk mengkaji persoalan sengketa lahan yang terjadi sejak tahun 2015 silam yang mengakibatkan perencanaan pemindahan ibukota Kabupaten Gowa belum terealisasi sampai sekarang ini. (*)