Timsus Polda Sulsel Berhasil Ringkus Lima Tersangka Pelaku Curas dan Curanmor

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tim khusus (Timsus) Polda Sulsel bersama personil Reskrim Polsek Tamalanrea yang dipimpin Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB berhasil meringkus 5 (lima) orang tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (08/03/2019) subuh sekitar pukul 04.00 Wita. Lima tersangka yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan curas dan curanmor di wilayah Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini ditangkap Timsus Polda Sulsel bersama personil Reskrim Polsek Tamalanrea di alamat domisili mereka di Jln Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea.

Kelima tersangka tersebut masing-masing, Muh. Faisal alias Faisal (19), Muh. Arfah alias Popo (18), Ruslan alias Kallang (16), Asrul alias Gassing (21), dan Reynaldi alias Dikin (17). Kelimanya dibekuk aparat kepolisian berdasarkan 7 (tujuh) laporan polisi dengan TKP berbeda-beda yang diterbitkan pihak Polsek Tamalanrea dan Polsek Biringkanaya di tahun 2018 dan 2019.

Atas dasar laporan polisi itulah Timsus Polda Sulsel bersama personil Polsek Tamalanrea melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan para tersangka di rumahnya Jln Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea. Selain membekuk kelima tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 buah HP berbagai merek serta 3 unit sepeda motor merek Yamaha dan Honda.

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, para tersangka kerap menggunakan benda tajam berupa pisau atau badik dan mengancam korbannya untuk menyerahkan barang miliknya seperti HP maupun kendaraan bermotor. Kemudian uang dari hasil penjualan HP dan sepeda motor curian itu, mereka gunakan untuk berfoya-foya. (ht/jw)