Kepala Lapas Kelas I Makassar Hadiri Rapat Deradikalisasi BNPT

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) selaku instansi yang diamanatkan Undang-Undang sebagai Koordinator antar Lembaga dan Instansi Pemerintah dalam melaksanakan program Deradikalisasi, melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan, Rabu kemarin di SwissBell Inn Hotel Makassar.

Kepala Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono menghadiri rapat koordinasi yang diikuti jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dari 12 Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, NTT, NTB, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Ketika membuka rapat tersebut, Direktur Deradikalisasi BNPT, Prof. Dr. Irfan Idris, MA dalam sambutannya menjelaskan mengenai Deradikalisasi yang sesuai dengan UU No.5 Tahun 2018 Pasal 43D. Menurutnya, Deradikalisasi merupakan suatu proses yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan yang dilaksanakan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikan pahaman radikal terorisme yang terjadi.

Dalam rapat tersebut turut hadir anggota Komisi III DPR RI Akbar Faizal, Direktur Pimpinan dan Latihan Kerja Produksi, Zainal Arifin mewakili Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris sebagai pembicara dalam rapat yang dimoderatori oleh Dr. H. Muh. Muammar Bakri dari FKPT Sulsel.

Pada kesempatan ini Akbar Faisal sedikit menyinggung terkait Undang-Undang terorisme yang lalu sebelum adanya UU No.5/2018. Ia menilai radikalisasi kurang terkoordinir dengan baik. Terdapat pelaku teror ternyata residivis yang setelah keluar dari penjara malah semakin jauh lebih radikal.

Ia juga menegaskan bahwa dengan adanya BNPT selaku koordinator pelaksana Deradikalisasi serta lahirnya Undang-undang baru yang mengatur tentang Deradikalisasi ia berharap BNPT semakin kuat dalam menjaga NKRI.

"Undang undang terorisme yang baru adalah terbaik di dunia. Strukturnya sangat lengkap. Tidak hanya hard-approachnya, tetapi juga soft-approachnya. Dan hanya di Indonesia juga yang bertanggung jawab dengan korban dari terorisme, hal ini diakui di Amerika," ucapnya.

Selain itu, Akbar juga menjelaskan bahwa Indonesia berada pada peringkat 43 dari 134 Negara di dunia yang rawan terhadap ancaman terorisme. Ia juga mengungkapkan bahwa nilai tersebut tidak terlalu buruk dibandingkan Amerika yang menempati posisi ke 2. Hal tersebut dapat membahayakan Indonesia jika saja terdapat aktivitas yang mengundang perpecahan tanpa ada pencegahan, bukan hal yang mustahil Indonesia akan semakin rentan dengan terorisme.

Sementara, Zainal Arifin juga menekankan atas pembinaan yang dilakukan oleh sipir-sipir yang ada di Lembaga Pemasyarakatan dimana strategi pembinaan napiter diawali dengan contoh perilaku petugas yang baik, kemudian ke masyarakat, lalu ke instansi terkait yang menangani Napi Terorisme salah satunya BNPT dan Kemenag, kemudian kembali pada perilaku Napi Teroris terkait hasil dari strategi tersebut.

Sejatinya pendekatan Deradikalisasi menggunakan 3 H yakni, pendekatan Heart atau hati, Hand atau tangan, dan Head atau Kepala yang diusulkan oleh Prof Irfan Idris, ia menegaskan bahwa pendekatan tersebut dapat merubah kepribadian Napi Terorisme yang dulunya radikal menjadi moderat.

"Strategi pendekatan Deradikalisasi salah satunya yaitu konsep 3H yakni Hearth, Hand dan Head. Dimana kita sentuh hati dan jiwanya sebagai manusia memiliki rasa empati dan sayang, kemudian dengan tangan, kita bisa bersalaman bisa bekerja bisa memperbaiki kehidupan dengan penghasilan, selanjutnya dengan kepala, mengajak mereka memikirkan ideologi dan pandangan hidup," ujar Prof irfan.

Menyikapi kegiatan ini Kalapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono mengingatkan bahwa peran seorang sipir merupakan ujung tombak dalam memperbaiki kepribadian Napi Teroris, selain mengawasi dan memantau kegiatan Napi Teroris, seorang sipir juga sudah sepatutnya memberikan contoh yang baik kepada Napi Teroris tersebut.

"Saya yakin strategi yang telah disampaikan oleh pembicara dapat mengubah kepribadian Napi Teroris di Lapas. Tetapi terkait dengan hal tersebut peran seorang sipir adalah ujung tombaknya. Karena sipir tersebut yang memantau perilaku Napiter di dalam Lapas ini.

Kegiatan ini ditutup dengan penyimpulan oleh moderator serta dilakukan foto bersama peserta dan pembicara yang hadir pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Dalam Lembaga Pemasyarakatan. (ht)