SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan rapat koordinasi (rakor), Rabu (06/03/2019) di Aula Kantor BPN Sulsel Jalan Cendrawasih Makassar.
Rakor ini dihadiri Kepala Kantor BPN dan jajarannya di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Tampak pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang didampingi Asisten Bidang Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, serta Asisten Bidang Pencegahan.
Dalam rapat koordinasi BPN dan Ombudsman ini terjalin 2 kesepakatan, yakni Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Ombudsman, kemudian Penandatanganan Komitmen Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2019.
Kepala Kanwil BPN Sulsel Dr. H. Dadang Suhendi, SH, MH pada kesempatan tersebut mengemukakan, kehadiran Ombudsman merupakan cermin dan sebagai alat kontrol dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Ada banyak masalah yang timbul terkait pertanahan," sambung Kakanwil BPN Sulsel ini lalu memberi contoh, seperti masalah SHM (Sertifikat Hak Milik), dan pengukuran bidang tanah.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Dadang berharap terjalin sinergi dan komunikasi yang efektif antar lembaga agar percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan pelayanan dapat lebih baik lagi.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Joer menyampaikan, kerjasama Kanwil BPN dengan Ombudsman Sulsel ini telah lama terjalin dengan baik.
Dengan adanya koordinasi, tambahnya, menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam peningkatan kerjasama kedua belah pihak untuk mendorong peningkatan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Asisten Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua menerangkan, maksud dan tujuan pertemuan ini, untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (rk)
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan dan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, melaksanakan rapat koordinasi (rakor), Rabu (06/03/2019) di Aula Kantor BPN Sulsel Jalan Cendrawasih Makassar.
Rakor ini dihadiri Kepala Kantor BPN dan jajarannya di 24 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Tampak pula Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan yang didampingi Asisten Bidang Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, serta Asisten Bidang Pencegahan.
Dalam rapat koordinasi BPN dan Ombudsman ini terjalin 2 kesepakatan, yakni Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Ombudsman, kemudian Penandatanganan Komitmen Penilaian Standar Pelayanan Publik Tahun 2019.
Kepala Kanwil BPN Sulsel Dr. H. Dadang Suhendi, SH, MH pada kesempatan tersebut mengemukakan, kehadiran Ombudsman merupakan cermin dan sebagai alat kontrol dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Ada banyak masalah yang timbul terkait pertanahan," sambung Kakanwil BPN Sulsel ini lalu memberi contoh, seperti masalah SHM (Sertifikat Hak Milik), dan pengukuran bidang tanah.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, Dadang berharap terjalin sinergi dan komunikasi yang efektif antar lembaga agar percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan peningkatan pelayanan dapat lebih baik lagi.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Subhan Joer menyampaikan, kerjasama Kanwil BPN dengan Ombudsman Sulsel ini telah lama terjalin dengan baik.
Dengan adanya koordinasi, tambahnya, menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam peningkatan kerjasama kedua belah pihak untuk mendorong peningkatan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Asisten Ombudsman Sulsel Aswiwin Sirua menerangkan, maksud dan tujuan pertemuan ini, untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. (rk)