Jajaran Polres Pelabuhan Makassar Serahkan Zakat Pendapatan ke BAZNAS Kota Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Zakat profesi, adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan, atas harta yang berasal dari pendapatan, atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.

Penghasilan dimaksud adalah, setiap pendapatan seperti, gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan.

Sedangkan, penghasilan tidak rutin misalnya dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Zakat penghasilan tersebut, dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Karena itu, setiap muslim yang memiliki harta dan sudah memenuhi syarat-syaratnya, maka wajib baginya untuk berzakat.

Adapun dasar hukum serta ketentuan zakat profesi ini terdapat dalam firman Allah SWT dalam surat Adz Dzariyat ayat 19, yang artinya “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz-Dzariyat : 19).

Atas dasar itulah, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, M.Si menyerahkan zakat pendapatan (gaji) jajaran Polres yang dipimpinnya.

Penyerahan zakat perdana sebesar Rp 36.049.453,- (tiga puluh enam juta, empat puluh sembilan ribu rupiah) itu, pasca penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Polres Palabuhan Makassar dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, September lalu.

Penyerahan Zakat diterima Kepala Bidang (Kabid) II, H.Arifuddin, Selasa (23/11/2021) siang hari ini. Di sela-sela penyerahan zakat tersebut, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengemukakan, penyetoran zakat dari seluruh jajaran Polresta Pelabuhan Makassar, kiranya dapat memberikan keberkahan dalam bekerja.

“Karena melalui zakatlah, ada hak orang lain yang bisa kita berikan dari gaji kita,” ujar mantan Kapolres Bone ini.

Penyerahan zakat penghasilan dari jajaran Polres Pelabuhan dilakukal secara Payroll, setiap bulannya, sehingga tidak memberatkan dan menyusahkan baik pihak penyetor, maupun pihak BAZNAS sebagai penerima.

Ketua BAZNAS Kota Makassar, H.Ashar Tamanggong dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, berterima kasih kepada Kapolres Palabuhan Makassar dan seluruh jajarannya, atas kepeduliannya terhadap zakat profesi.

“Tentunya, sebagai pimpinan BAZNAS, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Pelabuhan Makassar dan seluruh jajarannya, karena telah menyerahkan zakat kepada BAZNAS Kota Makassar. Zakat ini juga akan kami salurkan kepada kaum dhuafa. Perlu diingat, saluran zakat yang dilakukan BAZNAS adalah tepat sasaran,” ujar ATM - sapaan akrab Ketua Lembaga Dewan Dakwah NU Kota Makassar ini.

Di bagian lain ATM menyebutkan, zakat yang disalurkan melalui BAZNAS adalah media penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, melalui zakat dapat mengatasi keterpurukan ummat, hingga kemiskinan.

Sementara itu, Wakil Ketua II H. Jurlan Em Saho’as sangat senang atas kepercayaan Polres Pelabuhan yang menyerahkan zakat penghasilannya setiap bulan, karena makin banyak kaum dhuafa yang dapat disentuh melalui program pemberdayaan ummat. Diantaranya, bedah rumah, bea siswa, dan sunatan massal.

Pernyataan senada dikemukakan Wakil Ketua I Achmad Taslim di kantornya, Jalan Teduh Bersinar No.5, Rappocini, Makassar. (*)