Sengketa Lahan Pantai Biru Tanjung Bunga Berbuntut Panjang, Ahli Waris Dilapor ke Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR

Sengketa lahan yang berlokasi di Jl.Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Tanah yang dulu bernama Pantai Biru kini berubah menjadi Pantai Indah Bosowa.

Pasalnya, sengketa lahan tersebut berbuntut panjang antara pemilik lahan ahli Waris Daeng Nuntung dengan yang mengaku pengelola PT. Bosowa Group yang mempunyai dua anak perusahaan yaitu PT. Trinisya Ersa Pratama dan PT. Cahaya Mulia Perkasa.

Rumah jaga yang dibangun oleh Ahli Waris Daeng Nuntung dirusak oleh beberapa orang yang diduga suruhan dari PT.Bosowa Group yang juga memiliki alas hak sertifikat.

Pembongkaran rumah jaga pun diduga dilakukan dini hari tanpa disaksikan pemilik lahan tepatnya dikelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada 11 Oktober 2021.

Hajja Kumala selaku Ahli Waris saat jumpa Pers mengatakan bahwa pada malam Senin sejumlah pengelola PT. Bosowa Group akan merobohkan rumah yang berada diatas tanah miliknya dengan menggunakan alat berat Excavator. Hingga malam itupun sempat terjadi perseteruan di lokasi tersebut.” ujar Hajja Kumala.

Namun saat meninggalkan lokasi, Keesokan Harinya rumah jaga tersebut sudah rata dengan tanah.

Atas Kejadian ini, pemilik lahan tersebut mengalami kerugian dan tidak menerima pembongkaran rumah jaga tersebut.

Olehnya itu, Kami akan menempuh jalur hukum terkait pembongkaran yang terjadi.” Ucap Hajja Kumala

Hajja Kumala yang juga pengurus di organisasi Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (LP HAM) menambahkan bahwa terkait tapal batas, Kami akan mengambil sikap dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk surat rinci No. 318 C1 tahun 1964 dengan luas 3,07 Ha dengan surat Garapan No 590/10/TJM/V/2015 sampai saat ini belum pernah berubah nama apalagi dijual.” Tegasnya

“Iya, kami dari keluarga Ahli Waris berharap Pihak PT. Bosowa Group mau menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.” ungkap Hajja Kumala Saat jumpa Pers di Warkop Bundu Jl.Sirajuddin Rani, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa 12 Oktober 2021.

Sementara dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum PT. Bosowa Group, Ali, SH & Rekan mengatakan Kalau kami tim legal masih menunggu perintah dari founder, langkah apa yang akan kami ambil terkait pemberitaan, akan tetapi bila bapak ingin mengetahui perkara pidana dan LP kami, ini bapak bisa konfirmasi ke Polda Sulsel Reskrimum/Unit Jatanras lt.1 (Pak Syamsir). (*irw).