SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Lelaki Liliek Ekopurwanto, SH, MH (61), Hakim Tinggi PT TUN Makassar, Senin (04/03/2019) petang sekitar pukul 17.50 Wita, ditemukan sudah jadi mayat di dalam kamar kontrakannya pada sebuah rumah kos di Jln Swadaya No.1b, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, berdasarkan keterangan lelaki Pacona (38) yang bekerja sebagai penjaga di rumah kos itu, sehari sebelumnya, Minggu (03/03/2019) malam sekitar pukul 23.00 Wita, ia melihat Liliek datang berjalan kaki menuju kamar kontrakannya, kamar 15 yang terletak di lantai 2.
Saat itu, mantan Ketua PTUN Surabaya ini sempat menanyakan kepada Pacona perihal AC kamarnya tidak menyala. Pacona lalu bersama korban naik ke kamar memperbaiki dan menyalakan AC tersebut. Setelah AC nyala, Liliek pun tidur karena sudah larut malam.
Keesokan harinya, Senin (04/03/2019) sore sekitar pukul 17.00 Wita, isteri Pacona menanyakan perihal Liliek yang tidak pernah keluar dari kamarnya. Pacona kemudian mengetuk pintu kamar tapi tidak dibuka juga, hingga akhirnya menghubungi pemilik rumah kos, Hj Mia untuk meminta kunci serep kamar.
Setelah mengambil kunci serep kamar, Pacona bersama suami pemilik kos, lelaki Ir Sadli datang membuka pintu kamar kontrakan Liliek. Saat terbuka ditemukan korban terbaring di atas tempat tidur dan sudah jadi mayat.
Sekitar pukul 17.55 Wita, personil Polsek Panakukkang menerima laporan temuan mayat tersebut dan langsung datang mengamankan TKP serta memasang garis polisi (police line) lalu meminta keterangan saksi-saksi.
Selanjutnya sekitar pukul 19.45 Wita, Tim Inafis Polrestabes Makassar tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP, kemudian membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. (ht/jw)