Terkait Keterangan Palsu Andi Uci Abdul Hakim Dkk, Kuasa Hukum Jason Kariatun Gugat di PN Makassar

SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR

Kuasa Hukum Jason Kariaton Menggelar Jumpa Pers terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (28/09/2021) di Cafe Pelangi, Jl. Botolempangan No. 2 Sawerigading, Kota Makassar.

Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA menyampaikan bahwa terkait kerugian yang dialami oleh saudara Jason Kariatun (Komisaris) PT. BOSOSI PRATAMA atas peralihan saham yang dilakukan oleh saudara Andi Uci Abdul Hakim dkk secara melawan hukum.

Selanjutnya, Gugatan yang didaftarakan oleh kuasa hukum Jason kariatun, Sandi Lee Advocates - Atelier of Law & Firma Hukum Cahaya Mulia Didit Hariadi, S.Sos, SH, CLA & Partners, yang terigister dengan nomor perkara 280/pdt.g/2021/pn.mks

Agenda sidang bergulir perdana pada hari selasa tanggal 28 September 2021 dengan agenda pemanggilan para pihak.

Merujuk pada Akta No. 93 Tahun 2016, sdr JK merupakan pemegang saham pada PT. Bososi Pratama, namun diketahui dikemudian hari, sdr Andi Uci dkk, tanpa hak membuat suatu akta pernyataan keputusan rapat RUPS mengenai peralihan saham PT. Bososi Pratama dimana akta tersebut dicatatkan oleh Notaris Charles Di Palu - sulawesi tengah," ungkap Didit.

Untuk diketahui, sdr. Andi Uci Abdul Hakim merupakan pemegang saham dan menjabat direktur pada PT. Bososi Pratama sebelumnya, namun pada tahun 2015, berdasarkan Akta Nomor 187 sdr Andi Uci Abdul Hakim telah mengalihkan sahamnya sehingga AU dalam kapasitasnya tidak lagi sebagai pemegang saham maupun direktur perusahan." Tutur Sandi Lee

Sandi Lee juga menambahkan bahwa dengan demikian Andi Uci Abdul Hakim yang didudukan sebagai Tergugat pada gugatan yang diajukan tersebut secara terang merugikan sdr JK dan perbuatannya tentu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, mengenai penyelenggaraan RUPS sebagaimana yang diatur dalam UU No. 40 tahun 2007

Olehnya itu, Sandi Lee juga akan melaporkan secara pidana ke Polda sulawesi Selatan terkait dengan pasal 266 (1) KUHP, dimana keterangan palsu yang dilakukan oleh sdr Andi Uci Abdul Hakim dkk dalam suatu akta otentik," ungkap Sandi Lee. (*irw).