Rugikan Nasabah, BCA Finance Digugat ke Pengadilan Negeri Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar

PT BCA Finance berkedudukan di Jalan Sultan Hasanuddin Kompleks Alauddin Plaza SSH Nomor 10-12 Belakang MC Donald Alauddin RT 12 Gunung Sari , Kecamatan Rappocini Makassar digugat oleh salah satu nasabahnya di Pengadilan Negeri Makassar. Pasalnya, BCA Finance menggunakan jasa preman sebagai Debtcollector untuk menarik paksa kendaraan. Selasa (07/09/21)

Nasabah BCA Finance Inisial (HK) menggugat di Pengadilan Negeri Makassar karena merasa dirugikan terkait kredit mobil Toyota Fortuner Tipe 2,5 GMT dengan cara membayar sekaligus ke pihak BCA Finance sebesar 200 juta tanpa di Angsur.

Tapi penggugat meminta untuk diringankan dan di angsur bahkan Pihak BCA sendiri sudah diberi uang sebesar 25 jt dan masih sempat menerimanya.

Selanjutnya Nasabah (HK) seakan-akan dianggap biasa oleh pihak BCA Finance sehingga penggugat merasa dirugikan, bahkan Nasabah tersebut memohon untuk diangsur tapi pihak BCA Finance tidak menginginkan diangsur mengingat masih dalam suasana pendemik Covid-19 yang membuat perekonomian semakin susah, sebaliknya pihak dari BCA Finance malah tegas harus dibayar sekaligus tanpa ada toleransi kepada pihak Nasabah,"Tandasnya.

Menurut (HK) bahwa kami menggugat ke Pengadilan Negeri Makassar agar menjadi pelajaran buat perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan Preman atau Debtcollector untuk melakukan penarikan secara paksa terhadap barang jaminan kendaraaan yang menunggak, Perlu diketahui bahwa Preman atau Debtcollector wajib taat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan tentang eksekusi jaminan Fiducia yang harus melalui putusan pengadilan," Ungkapnya.

Cara-cara menggunakan Debtcollector itu cara lama yang sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” (HK) menduga bahwa dan nasabah tersebut merasa dirugikan terkait penggelapan padahal kendaraan tetap ada, “Gugatan Praperadilan sudah kami susun terkait Pencemaran nama baik kemudian akan melapor balik ,” tutupnya. (*iw).