Anggota BULD DPD RI Ajiep Padindang Kunker, Adakan Diskusi Bersama Terkait UU Cipta Kerja

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Kunjungan kerja (Kunker) Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD), yang juga Anggota DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM., mengadakan diskusi bersama bertema “Inventarisasi Materi Implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terkait Kebijakan Daerah di bidang Tata Ruang Wilayah, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, dan/atau Pertanahan” di Pancious Café, Jl. Hertasning Makassar, (08/07/2021).

Diskusi tersebut dilakukan bersama Kepala Bagian Perundang-undangan Kabupaten-Kota, Hj. Ernawati Tahir, SH., MH, bersama staf – Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan, dan Kasubag Perundang-undangan Wara Sugiono, SH., MH, didampingi Staf A. Arie Veriansyah, SH., MH, Sekretariat DPRD Provinsi Sulswesi Selatan, serta Staf Balai Senator Jamal Andi, S.Sos., M.Si, Alfian Abdullah, SP, A. Saputra Maccirinna, SH., M.Kn, Hamzah Ali Ramli, bersama awak media.

Diskusi terlihat santai tapi serius di suatu ruangan VIP dengan tetap mengedepankan protokoler kesehatan. Tak lain untuk Inventarisasi Materi Pemantauan Dan Evaluasi Rancangan Perda Dan Perda Di Daerah Sulawesi Selatan.

Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM saat memimpin diskusi di hadapan stakeholder yang terkait, mengatakan sebagai anggota BULD dalam rangka pengumpulan data ranperda dan perda beserta permasalahannya.

”Salah satu alat kelengkapan untuk melakukan pemantauan, evaluasi, peraturan daerah dan rancangan peraturan daerah. Dan Alhamdulillah, di Sulsel sudah berjalan,” kata Ajiep yang juga anggota Komite IV DPD RI.

Lebih jauh Ajiep menambahkan, dua masa sidang ini kami terus memantau penjabaran UU No 11 Thn 2020 tentang cipta kerja. PP dengan berbagai tema. Bulan lalu menindaklanjuti PP yang berkait dengan Tata ruang, investasi dan sekarang kita kaitkan dengan tema perizinan daerah.

“Kita mau dorong dan melihat, sejauh mana Pemerintah Provinsi Sulsel maupun Kabupaten/Kota, mengancang-ancang penjabaran UU Cipta Kerja, di dalam penyesuaian perda yang mengatur perizinan,” harap Ajiep Padindang.

Mendengar pemaparan dari Senator Ajiep Padindang, Kabag Perundang-undangan Kabupaten/Kota dari Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan Hj. Ernawati Tahir, SH., MH yang didampingi Anto (staf) mengatakan dengan adanya UU Cipta Kerja memang ada beberapa peraturan daerah kabupaten/kota maupun provinsi, yang otomatis kita harus menyesuaikan, dengan penjabarannya.

“Ada 49 PP yang mengatur tentang penjabaran UU Cipta kerja. Termasauk peranan pemerintah tentang perizinan. Dan Alhamdulillah Kota Pare-pare sudah melaksanakan integrasi secara nasional,” ujar Erna sambil mempersilahkan stafnya yang pas duduk bersebelahan. Dengan sigap, Anto yang memakai kemeja batik menambahkan, Kota Pare-pare telah melakukan integrasi soal perizinan ke Pusat, seperti pada tanggal 2 Juli lalu sudah integrasi secara nasional.

“Paren-pare hanya menggunaka Peraturan Kepala Daerah, belum sampai pada Perda,” kata Anto..

Sementara Staf Perundang-undangan, A. Arie Veriansyah, SH., MH yang mewakili Kasubag Perundang-undangan Sekretariat DPRD Sulsel yang agak telat karena ada urusan kedinasan yang bersamaan waktunya, menyampaikan realisasi program pembentukan peraturan daerah provinsi Sulawesi selatan tahun 2021, Berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Sulsel Nomor 25 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah provinsu Sulawesi selatan tahun 2021, ditetapkan sebanyak 12 Judul Ranperda untuk dibahas, masing-masing 6 Ranperda dari DPRDdan 6 judul raperda dari gubernur.

“Sampai tanggal 30 Juni 2021 ada 2 ranperda yang sudah ditetapkan menjadi perda., sementra 7 raperda sementara dalam proses pembahasan di tingkat pansus, dan sisanya 3 ranperda belum diajukan,” papar Arie.

Kasubag Perundang-undangan Wara Sugiono, SH., MH saat di konfirmasi beberapa menit sebelum diskusi usai hanya menambahkan DPRD Sulsel meninjaklanjuti arahan dari Mendagri tentang UU Cipta Kerja.

“Insya Allah dalam waktu dekat, kita mengundang untuk mengkaji beberapa stakeholder terkait khususnya ranperda yang akan dilakukan perubahan/penetapan,” pungkas Wara. (rk)