Soal Proyek Twin Tower, Wakil Ketua DPRD Sulsel: Jangan Dulu Diumbar ke Publik

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berencana bakal meninjau ulang perizinan proyek pembangunan Twin Tower yang berada di kawasan Center Point Of Indonesia (CPI) Makassar, ditanggapi Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe.



Sebagaimana dikabarkan media online di Makassar dua hari terakhir, pembangunan menara kembar itu dinilai melanggar Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda). Bahkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan telah melayangkan teguran pertama terhadap kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

“Sudah kemarin datang, dia suruh ke Perseroda. Tapi tidak ada urusan dengan Perseroda, urusannya harus ada IMB-nya di situ, kalau tidak ada saya doser,” ungkap Danny, pangggilan akrab Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto.

Namun, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe mengatakan, sejumlah program Nurdin Abdullah yang sudah dicanangkan, jika ada kekurangan sebaiknya dibicarakan secara baik-baik.

Kalau ada yang kurang pas, menurutnya, dikoordinasikan dan dibicarakan dulu dengan pihak-pihak terkait secara kedinasan.

"Jangan dulu diumbar ke publik, karena bisa memunculkan tafsir dan respon yang berbeda oleh masyarakat,” ujar Ulla, sapaan akrabnya, Rabu (3/3/2021).

Semua pihak, lanjut Ulla, lebih menahan diri dan fokus dulu menyikapi persoalan Twin Tower. Masing-masing introspeksi diri. "Kejadian OTT Pak Gub cukup bikin shock,” tambahnya.

Pembangunan Twin Tower merupakan gagasan dari Gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah. Twin Tower ini nantinya akan menjadi Kantor Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel, juga akan dijadikan sebagai mall dan hotel.

Setelah KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap, proyek tersebut mengalami berbagai masalah, salah satunya izin dan tidak mengantongi IMB. (*)