Sudah 288 Saksi Diperiksa Terkait Kasus Fee 30% Anggaran Sosialisasi Pemkot Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar. Sampai sekarang ini penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi fee 30 persen dari anggaran sosialisasi lingkup kecamatan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus bergulir di tangan aparat kepolisian.

Bahkan hingga kini Direktorat Tipikor Bareskrim Polri sudah memeriksa sebanyak 288 orang saksi untuk menelusuri aliran dana kasus yang merugikan negara berkisar Rp.2 miliar.

Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Erwanto Kurniadi, Rabu (07/11/2018) menyampaikan, pemeriksaan ratusan saksi itu telah berlangsung sejak 1 Oktober hingga 1 November ini.

Menurut dia, jumlah saksi tersebut termasuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Farouk M Betta bersama 15 legislator lainnya.

“Jumlah saksi yang telah diperiksa dari tanggal 1 Oktober sampai 1 November, total 288 orang, dengan rincian 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 narsum, 4 vendor, 2 kurir, 15 camat, 18 kasubbag, 16 DPRD, 4 TAPD, 4 BPKAD, 15 bendahara pengeluaran (riksa oleh Polda), 14 PPHP (riksa oleh polda),” ungkap Erwanto.

Ia mengatakan lagi, pemeriksaan dilaksanakan di SPN Batua Polda Sulsel, Jln Urip Sumohardjo, Makassar. Diperkirakan berlangsung hingga November ini. Penyidik Bareskrim diturunkan langsung mendalami peran masing-masing pihak yang dianggap terkait pada kasus itu.

“Lagi dituntaskan penyidikan awal. Untuk tersangka baru tergantung fakta yang diperoleh penyidik,” sebut Erwanto. Apalagi kata dia, pihaknya masih akan memeriksa 61 saksi lainnya. Mereka diantaranya para lurah-lurah.

Anggota DPRD Makassar yang telah diperiksa yakni Farouk M Betta (Ketua), Erick Horas (Wakil Ketua), Adi Rasyid Ali (Wakil Ketua), Indira Mulyasari (mantan Wakil Ketua), Rahman Pina (Ketua Komisi C), Fachruddin Rusli (anggota Komisi C), Susuman Halim (anggota Komisi C), Sangkala Saddiko (anggota Komisi C), Abd Asmara (Ketua Komisi A), Abd Wahab Tahir (Wakil Ketua Komisi A), Busranuddin Baso Tika (anggota Komisi A), Jufri Pabe (anggota Komisi A), Irwan Jafar (anggota Komisi A), Zaenal Beta (anggota Komisi A), Mesakh Remond (anggota Komisi A), Supratman (anggota Komisi D).

Saat ditanya terkait dengan hasil pemeriksaan dan dugaan aliran dana ke anggota DPRD Makassar, Erwanto belum ingin berkomentar lebih jauh.
“Yah sudah ada (hasil pemeriksaan), tapi itukan materi penyidikan. Kami tidak berhipotesa, yang kami ungkap adalah fakta. Dan, pemeriksaan sementara ini masih sebatas saksi,” pungkasnya. (*pmc)