Lecehkan Edaran Walikota dan Maklumat Kapolri, Malibu Cafe Tetap Beroperasi Sampai Dini Hari

* Pemkot dan Polrestabes Makassar Harus Bertindak Tegas

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ditengah gencarnya Pemerintah dan Kepolisian melancarkan berbagai upaya untuk mencegah terus meningkatnya penyebaran Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Kota Makassar, toh masih ada saja sejumlah tempat usaha maupun warga masyarakat yang membandel dan seakan tak perduli dengan ancaman penularan wabah virus mematikan ini. Seperti kita ketahui bersama, sederet kebijakan dan aturan telah dikeluarkan pemerintah pusat seperti PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dan bahkan pimpinan Polri menerbitkan Maklumat Kapolri, yang kesemua itu bertujuan untuk menghentikan lajunya peningkatan angka penderita Covid-19 di tanah air yang kini sudah tembus lebih dari 1 juta orang.

Selain kebijakan pemerintah pusat, sejumlah daerah juga membuat produk hukum sendiri yang tertuang dalam bentuk Perda, Perwali, Perbup, maupun Surat Edaran seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dengan menerbitkan Surat Edaran Walikota yang salah satu poin diantaranya mengatur tentang pembatasan operasional tempat usaha hanya sampai batas waktu pukul 22.00 Wita.

Kenyataannya, masih banyak tempat usaha yang seakan 'kebal hukum' dengan melanggar kebijakan-kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah. Seperti halnya yang terpantau awak media ini pada Jumat (12/02/2021) malam hingga Sabtu (13/02/2021) dini hari, tempat hiburan Malibu Cafe yang berlokasi di Jl. Nusantara, Makassar ini, beroperasi sampai dini hari.

Pada Jumat (12/02/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita, saat awak media ini menyusuri sepanjang Jl. Nusantara, terlihat banyak mobil dan motor terparkir di tepi jalan depan sebuah hotel dimana Malibu Cafe beroperasi di lantai 5. Melihat waktu sudah lewat dari jam operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Makassar, awak media pun menanyakan ke petugas yang berjaga depan pintu lift dan dijawab jika Malibu Cafe buka sampai jam 24.00 Wita.

 
 
 
Setelah naik ke lantai 5 dan masuk kedalam Malibu Cafe, tampak sudah ramai pengunjung memenuhi sejumlah meja dan sofa yang ada sambil menikmati minuman keras (miras) dan bergoyang mengikuti hentakan musik yang dimainkan bergantian oleh beberapa Disc Jockey (DJ).

Tak terasa jarum jam sudah menunjukkan pukul 24.00 Wita, dan memasuki dini hari Sabtu (13/02/2021), pengunjung pun semakin berdatangan, hentakan musik DJ terus berjalan. Dan hingga pukul 03.30 Wita ketika awak media meninggalkan areal Malibu Cafe, dentuman musik dari sang DJ masih berlangsung dan di lantai hall sejumlah pengunjung asyik bergoyang tanpa menjaga jarak dan bahkan ada yang tidak menggunakan masker.

Bahkan kemeriahan suasana dini hari itu sempat diwarnai perkelahian pengunjung. Ada pula pengunjung yang sudah terkapar di lantai karena mabuk keras dan terpaksa digotong keluar. Bukan itu saja, ada juga tamu yang bertegang dengan karyawan akibat nilai tagihan tidak sesuai dengan yang diorder. Parahnya lagi, saat menagih karyawan tersebut tidak menunjukkan nota atau bill yang lazimnya, tetapi hanya memperlihatkan kertas kecil dengan nilai tagihan yang ditulis tangan serta tanpa rincian.

Terhadap pelanggaran jam operasional tempat usaha di masa pandemi Covid-19 ini, seorang praktisi hukum dan pengamat sosial yang tak bersedia disebutkan jati dirinya ketika dimintakan tanggapannya, menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar maupun aparat kepolisian Polrestabes Makassar harus bertindak tegas terhadap pelanggaran beroperasi sampai dini hari yang dilakukan Malibu Cafe.

Sebab pelanggaran jam operasional yang dilakukan itu, juga merupakan suatu tindakan pelecehan terhadap sebuah produk kebijakan atau aturan hukum seperti halnya Surat Edaran Walikota Makassar dan bahkan Maklumat Kapolri.

"Bukan hanya Malibu Cafe, tapi semua tempat usaha yang ditemukan masih beroperasi diatas pukul 22.00 Wita apalagi sampai dini hari segera ditindak tegas dan diberikan sanksi hukum hingga pencabutan izin usahanya. Jika ini tidak dilakukan Pemkot dan aparat kepolisian, maka jangan pernah berharap penularan wabah virus Corona ini bisa dicegah," tukas praktisi hukum. (*)