SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Anggota MPR RI Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, menyerap aspirasi masyarakat di Kecamatan Mariso Kota Makassar. Acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) ini, bekerja sama dengan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (FK-LPM) se Kecamatan Mariso, berlangsung di Warkop BM SEBELAS Jl. Bonto Mangngape No. 11, Jumat (29/01/2021) kemarin.
Kegiatan bertema “Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum”, diikuti Pengurus LPM se-kecamatan Mariso. Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, Penyerapan Asmas dilaksanakan dengan standar protokol kesehatan, dan dibagi ke dalam dua tahap untuk menghindari kerumunan massa dalam jumlah besar.

Dalam pengantar sebelum membuka acara, Anggota MPR RI dari Kelompok DPD RI, Ajiep Padindang menyampaikan, Penyerapan Aspirasi Masyarakat adalah program MPR RI untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Asmas juga dimaksudkan untuk memperoleh masukan masyarakat terkait Penataan Sistem Hukum Dan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Sebagai Sumber Segala Sumber Hukum.
"Penataan sistem hukum merupakan upaya perbaikan tata hukum guna memperbarui hukum positif ke arah yang lebih baik. Penataan sistem hukum nasional harus didasarkan pada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara," kata mantan Anggota DPRD Sulsel 4 periode dihadapan peserta Penyerapan Asmas.

Penyerapan Asmas ini juga diisi dengan tanya jawab dan diskusi seputar tema yang dibahas. Sesi tanya jawab ini dimanfaatkan beberapa peserta untuk menyampaikan pertanyaan dan aspiasinya. Semua pertanyaan dan aspirasi peserta dijawab dan menjadi masukan bagi Anggota MPR RI, Ajiep Padindang.
Setelah acara tanya jawab dan diskusi berakhir, Penyerapan Asmas ditutup Ajiep Padindang, dengan kesimpulan mengatakan rasa keadilan sosial teruji melalui Bansos penanganan dampak Covid-19.
Lebih jauh Ajiep mengungkapkan, Pemerintah harus membenahi data Bansos, agar rasa keadilan sosial masyarakat tidak terusik. Diperoleh juga informasi, di Kecamatan Mariso banyak Bansos tidak tepat sasaran, namun di sisi lain, banyak juga anggota masyarakat yang tidak jujur.
"Harusnya, kalau merasa tidak tepat menerima Bansos, kembalikan bantuan ke pemerintah. Hukum sebagai perwujudan nilai-nilai keadilan mengandung arti bahwa kehadirannya adalah untuk menjamin rasa keadilan dalam masyarakat," pungkas Anggota MPR RI bergelar Doktor ini. (rk)