PWI Sulsel Bentuk Panitia Konferensi Tanpa Melanggar Protokol Kesehatan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pengurus PWI Provinsi Sulsel, belum lama ini menggelar rapat pleno plus yang membahas berbagai agenda antara lain, melakukan evaluasi kinerja organisasi dan juga persiapan pelaksanaan konferensi PWI Provinsi Sulsel yang dijadwalkan berlangsung beberapa tahapan dengan sistem online, namun proses pemilihannya tetap dilaksanakan secara tatap muka pada 31 Januari 2021 mendatang yang mengacu pada protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Rapat pengurus pleno plus PWI Sulsel dipimpin Ketua PWI Sulsel, HM. Agus Salim Alwi Hamu yang dihadiri pengurus harian PWI, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan Provinsi, Ketua Seksi, Ketua PWI Kabupaten/Kota dan juga hadir Ketua PWI Bidang Organisasi H. Zulkifli Gani Ottoh.

Dalam rapat tersebut dibentuk susunan Steering Committee dan Organizing Committee yang ditentukan sesuai dengan usulan nama yang berasal dari peserta rapat. Adapun yang ditunjuk untuk menjadi Organizing Committee atau panitia pelaksana konferensi adalah, Faisal Palapa yang juga menjabat Plt Sekretaris PWI Sulsel.

Sedangkan Steering Committee atau panitia pengarah konferensi dipilih lima nama antara lain, H. Rukman Nawawi (Ketua PWI Kabupaten Wajo), Ibrahim Manisi (Plt Ketua PWI Kota Parepare), Muhlis (Ketua PWI Kabupaten Maros), H. Manaf Rachman (DKP PWI Sulsel), Munjin Ashary (DKP PWI Sulsel).

Ketua PWI Bidang Organisasi, H. Zulkifli Gani Ottoh dalam sambutannya menjelaskan, karena situasi Covid-19, maka PWI Pusat meminta pelaksanaan konferensi PWI Provinsi di seluruh Indonesia terpaksa dilakukan dalam beberapa tahap, yakni tahapan penyampaian laporan pertanggungjawaban menggunakan sistem daring online dan tahapan terakhir pemilihan dilakukan dengan sistem tatap muka, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Khusus pada penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus, para peserta konferensi bisa aktif mengikuti secara online dan juga dilakukan tanya jawab serta sanggahan juga dilakukan secara online.

Sedangkan untuk tahapan pemilihan secara tatap muka, maka panitia pelaksana diminta menyiapkan lembaran surat mandat, yang diatur dalam satu surat mandat yang bisa mewakili tiga orang pemilih, yang tujuannya agar acara itu tidak terjadi kerumunan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

 
Dalam rapat juga diserahkan surat keputusan PWI Pusat kepada Ketua PWI Sulsel terkait dengan adanya
pelanggaran pelaksanaan konferensi PWI Kabupaten Sidrap yang dinilai cacat karena tidak sesuai dengan PDPRT PWI.

Adapun surat keputusan PWI Pusat itu diberikan kepada dua orang pengurus PWI Sulsel yang mendapat sanksi organisasi dari Pengurus PWI Pusat yaitu, H Mappiar (Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel) yang diberikan sanksi peringatan keras dan Anwar Sanusi (mantan Sekretaris PWI Sulsel) yang mendapat sanksi PWI Pusat berupa pemberhentian penuh sebagai anggota PWI Sulsel.

Kedua pengurus tersebut telah melanggar Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT) yaitu PD bab V pasal 25 ayat (2), dan PRT bab III pasal 4 ayat (1) huruf (c) dan ayat (2) huruf (a).

Hal tersebut tertuang dalam surat pengurus PWI Pusat yg ditujukan kepada Ketua PWI Sulsel H Agus Salim bernomor 1046/PWI-P/LXVVI/2020 tanggal 09 Desember 2020 ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Bid. Organisasi Zulkifli Gani Ottoh dan Sekretaris Jenderal Mirza Zulhadi.

Dalam rapat itu juga, Ketua PWI Bidang Organisasi, Zulkifli Gani Ottoh menjelaskan, sanksi hanya diberikan kepada dua orang pengurus saja, sedangkan Ketua PWI Sulsel Agus Salim Alwi Hamu dan Ketua PWI Sidrap terpilih Edy Basri dianggap sebagai korban dari ulah dua oknum pengurus yang aktif dalam proses pemilihan Ketua PWI Sidrap, berdasarkan barang bukti berupa video kegiatan pemilihan di Sidrap yang ditayangkan saat rapat pleno pemberian sanksi kasus tersebut.

Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari usai menyaksikan video tersebut merasa kecewa karena namanya sempat dicatut oleh oknum Sekretaris PWI Sulsel saat proses pemilihan, sehingga Ketua Umum meminta agar oknum pengurus PWI Sulsel tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatannya. (*)