SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Menindak lanjuti instruksi aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Surat Edaran Walikota Makassar Nomor 002.03/419/DISPAR/XII/2020, maka dengan ini Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (BP AUHM) mengimbau kepada seluruh jajaran anggota atau pengusaha hiburan agar mentaati dan mematuhi instruksi serta edaran dimaksud, yakni :
1. Tidak melakukan aktifitas berupa event apapun dan atau kegiatan hiburan yang mengundang banyak orang pada usaha masing-masing, pada saat Moment Pergantian Tahun 2020/Malam Tahun Baru 2021.
2. Agar menutup usaha selama 3 (tiga) hari dalam kaitan Perayaan Natal 2020, yakni mulai tanggal 24, 25 dan 26 Desember 2020, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan.
3. Dalam kaitan penutupan usaha sebagaimana dimaksud point 2 diatas, agar seluruh manajemen usaha anggota melarang semua karyawannya melakukan mudik/aktifitas liburan keluar kota/ke daerah dan diharapkan tetap berada dalam wilayah Kota Makassar, sebagai upaya untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
4. Dalam operasional usaha setiap harinya agar tetap menjalankan atau menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya setelah Kota Makassar dinyatakan kembali pada tahap menuju Zona Merah.
"Demikian imbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan ditaati," tandas Ketua BP AUHM Ir. Zulkarnaen Ali Naru dalam press release yang dikirim ke media ini, Rabu (16/12/2020). (*)