SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa kembali melakukan pemaparan dalam acara Pendampingan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akunbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan reformasi birokrasi bagi 8 Kabupaten di Sulawesi Selatan. Acara ini berlangsung di Claro Hotel Makassar, Jum’at (13/11/2020). Sebelumnya Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur, dan Pengawasan dalam Kemenpan-RB, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si menyampaikan, kegiatan ini merupakan dalam rangka memastikan bahwa seluruh perencanaan integrated dengan penganggaran dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Seto melakukan paparan terkait Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Sinjai Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Kemenpan-RB Tahun 2019.
Berdasarkan kondisi pandemi Covid-19, Bupati Sinjai menyampaikan Implementasi Reformasi Birokrasi yang dijalankan.
“Sesuai kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Sinjai melalui jajaran OPD membuat ataupun memberlakukan beberapa inovasi maupun aturan yang diterapkan sesuai dengan pelayanan di OPD masing-masing,” jelas Bupati.
Bupati Sinjai juga menyampaikan Perubahan Strategis Atas Pelaksanaan Program/Kegiatan Akibat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden.
“Perubahan strategis tersebut meliputi antara lain, Pemanfaatan Hotel Sinjai menjadi tempat karantina pasien Covid-19, Pelayanan Publik di kantor dibatasi dengan penerapan WFH kecuali Rumah Sakit maupun Puskesmas, serta kegiatan belajar mengajar di Sekolah yang dialihkan dalam bentuk Daring," demikian penyampaian Bupati Andi Seto. (AaN)
Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa kembali melakukan pemaparan dalam acara Pendampingan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akunbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pelaksanaan reformasi birokrasi bagi 8 Kabupaten di Sulawesi Selatan. Acara ini berlangsung di Claro Hotel Makassar, Jum’at (13/11/2020). Sebelumnya Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur, dan Pengawasan dalam Kemenpan-RB, Drs. H. Jufri Rahman, M.Si menyampaikan, kegiatan ini merupakan dalam rangka memastikan bahwa seluruh perencanaan integrated dengan penganggaran dan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Seto melakukan paparan terkait Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Sinjai Berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi Kemenpan-RB Tahun 2019.
Berdasarkan kondisi pandemi Covid-19, Bupati Sinjai menyampaikan Implementasi Reformasi Birokrasi yang dijalankan.
“Sesuai kondisi pandemi Covid-19, Pemkab Sinjai melalui jajaran OPD membuat ataupun memberlakukan beberapa inovasi maupun aturan yang diterapkan sesuai dengan pelayanan di OPD masing-masing,” jelas Bupati.
Bupati Sinjai juga menyampaikan Perubahan Strategis Atas Pelaksanaan Program/Kegiatan Akibat Pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden.
“Perubahan strategis tersebut meliputi antara lain, Pemanfaatan Hotel Sinjai menjadi tempat karantina pasien Covid-19, Pelayanan Publik di kantor dibatasi dengan penerapan WFH kecuali Rumah Sakit maupun Puskesmas, serta kegiatan belajar mengajar di Sekolah yang dialihkan dalam bentuk Daring," demikian penyampaian Bupati Andi Seto. (AaN)