Dekan FKM UMI "Menikmati" Putusan PTUN Makassar di Warkop

*Terkait Gugatan Terhadap Rektor UMI

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Langkah Dr R Sudirman, dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, untuk mencari keadilan atas pemecatan dirinya sebagai dekan maupun dosen, tidak surut menyusul keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang menyatakan tidak menerima gugatannya.


Informasi putusan Nomor 49/G/ 2020/PTUN.Mks tertanggal 16 September 2020 itu diterima Hari Ananda Gani, S.H selaku kuasa hukum Dr R Sudirman, Rabu (16/9/2020).

Bunyi putusan tersebut menyatakan gugatan penggugat tidak diterima
dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 255.000.

"Langkah saya tidak sampai di sini. Ini menyangkut pemulihan nama baik karena gugatan perdata juga sementara berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar," ujarnya saat ditemui di salah satu warkop di kawasan Panakkukang.

Bersama sejumlah koleganya, R Sudirman bahkan terlihat "menikmati" putusan PTUN tersebut. "Alhamdulillah," katanya singkat saat mendengar putusan majelis hakim PTUN Makassar terkait surat keputusan Rektor UMI, Prof Basri Modding yang terkesan sewenang-wenang terhadap dirinya.



Hari Ananda Gani, S.H selaku kuasa hukum menyatakan masih menimbang-nimbang untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. "Bukan berarti sampai di sini. Persoalannya saya belum menerima salinan putusan," ujarnya.
 
Supaya publik tidak salah tafsir, lanjut Hari yang juga alumni UMI, haruslah dibedakan putusan ditolak dan putusan tidak dapat diterima.

"Terkait putusan pada perkara ini, amarnya adalah tidak dapat diterima, berarti ada hal formil yang menurut hakim, penggugat belum penuhi. Inilah nanti kami akan pelajari, seperti apa pertimbangan majelis hakim," tegasnya.

Sedangkan putusan ditolak, menurutnya, ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang.

Setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim dalam putusan, barulah akan menentukan sikap untuk upaya hukum selanjutnya, banding atau menyampaikan gugatan ulang jika ada syarat formil yang belum terpenuhi.

Bahkan, R Sudirman usai pertemuan dengan koleganya, kemungkinan besar akan melakukan persuratan ke Komisi Yudisial di Mahkamah Agung (MA) agar dilakukan supervisi terhadap majelis hakim PTUN Makassar yang menangani perkara ini. (ril)