SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Sulawesi Selatan (Sulsel) yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menggelar rapat koordinasi (rakor) di Makassar yakni tahapan bakal calon (balon) dan tahapan pemeriksaan kesehatan.
Anggota komisioner KPU Lutra divisi teknis Hayu Vandy Pamorron pada media ini, Jumat (21/8/2020) mengatakan, pendaftaran bakal pasangan calon dimulai pada 4-6 September 2020, sedangkan tes kesehatan dilaksanakan pada 4-11 September 2020.
Hayu Vandy Pamorron menjelaskan, syarat pencalonan dan pemeriksaan kesehatan mengacu pada PKPU RI Nomor 1 tahun 2020 tentang pencalonan, PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pemilihan serentak dalam kondisi bencana non alam Covid-19 dan PKPU RI Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020," jelasnya, seraya menambahkan, tetap mengacu pada protokol kesehatan.
Pihaknya meminta bakal calon maupun partai politik atau gabungan partai politik untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan saat pendaftaran pada tanggal 4-6 September 2020 mendatang.
"Tes kesehatan wajib dilakukan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI), karena setelah mendapatkan rekomendasi dari IDI rumah sakit mana yang ditunjuk untuk melakukan tes pemeriksaan itu, KPU nantinya akan membuat surat keputusan dan membentuk tim," terang Vandy, panggilan akrab komisioner KPU Lutra divisi teknis.
Hasil kesehatan para bakal calon ini nantinya akan diterima oleh KPU dari tim pemeriksa pada tanggal 12 September 2020, dan dari hasil tersebut itulah KPU akan menentukan bakal calon tersebut sehat atau tidak sehat.
"Intinya nanti pemeriksaan kesehatannya seperti tes urine, kesehatan umum, dan psikologis," pungkasnya.(yustus)