Tersangka OTT Diknas Sidrap Kembali Tandatangani Dokumen Proyek DAK dari Dalam Rutan Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pada Selasa (04/08/2020) malam, kembali Syahrul Syam, Kadis Diknas Sidrap yang kini menjadi tahanan Polda Sulsel, menandatangani dokumen proyek DAK tahun ini dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel di Makassar.

Yang membawa dokumen-dokumen DAK untuk ditandatangani oleh Kadis Diknas yang tersangka kasus OTT Diknas Sidrap dan sudah menjadi tahanan Polda Sulsel itu, mereka adalah Dr Basara (Sekretaris Diknas Sidrap), Alihu (Kabid Dikdas Diknas), Ruslan (Kasi Sarana dan Prasarana Diknas Sidrap), Arman (staf honorer yang tangani admin proyek DAK), dan 2 orang konsultan DAK Diknas Sidrap.

Mereka staf Syahrul Syam itu, memanfaatkan waktu kunjungan keluarga tahanan, dan datang memakai mobil dinas Sekretaris Diknas Dr Basara bernomor polisi DP 321 C kemudin meninggalkan rumah tahanan Mapolda memakai layanan kendaraan Grab.

Syahrul Syam tahanan Polda Sulsel ini, untuk kedua kalinya menandatangani dokumen proyek DAK dari dalam Rumah Tahanan Mapolda Sulsel. Karena sebelumnya, Syahrul menandatangani dokumen proyek DAK yang dibawa staf-stafnya itu, di hari Minggu (02/08/2020) atau 3 hari lalu.

“Bedanya kalau pada hari Minggu lalu, Pak Basra dan Alihu dkk ditemani Doni putra Bupati Sidrap dan Habibie adik kandung Syahrul Syam,” kata Ahmad salah satu tersangka kasus OTT Diknas Sidrap yang satu sel dengan Syahrul Syam di dalam Rutan Mapolda.

Kedatangan anak buah Syahrul Syam pada Selasa malam kemarin, dipergoki oleh isteri dan kerabat Ahmad yang juga datang mengunjungi Ahmad. Kerabat Ahmad menyempatkan diri merekam kedatangan anak buah Syahrul Syam itu, karena mereka seperti tidak mengenal isteri Ahmad, padahal mereka rekan Ahmad itu sering datang ke rumah Ahmad menjemput Ahmad.

“Pak Alihu itu, dulu sering ke rumah curhat ke Pak Ahmad. Tapi kok tadi, seakan tidak mengenal saya. Padahal dia itu kenal baik dengan saya,” cerita Ani isteri Ahmad kèpada wartawan sahabat Ahmad yang kebetulan juga sedang membezuk Ahmad.

Ahmad yang ditanya wartawan kenapa Syahrul Syam berani menandatangani dokumen-dokumen DAK itu dari dalam tahanan, Ahmad mengungkapkan karena sesuai cerita Syahrul Syam ke Ahmad, Bupati Sidrap H Dollah Mando lewat putranya Doni menjanjikan hukuman ringan ke Syahrul.

“Pak Syahrul dijanjikan, vonis yang dijatuhkan ke Pak Syahrul Syam di pengadilan, dibawah 1 (satu) tahun penjara sehingga Pak Syahrul tetap PNS tidak dipecat dari PNS,” ungkap Ahmad menunjukan bukti betapa Bupati Sidrap mendukung Syahrul karena tidak mampu melupakan bantuan Syahrul ketika di Pilkada Sidrap lalu.

Ditanya lagi dokumen DAK yang ditandatangani Syahrul Syam itu, Ahmad menjelaskan, kalau dokumen ketika staf Syahrul ditemani Doni, adalah gambar dan perencanaan proyek DAK tahun ini.

“Kalau yang tadi, adalah dokumen pencairan atau pembayaran proyek-proyek tahun kemarin. Karena bulan ini, jadwal pembayaran proyek, dan pembayaran itu baru bisa cair kalau ada tandatangan Pak Syahrul,” sambung Ahmad.

Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin, Prof Ilmar Aminuddin mengaku heran kenapa Sekda, BKD dan Inspektorat Kabupaten Sidrap, tidak bertindak membiarkan Bupati Sidrap melakukan kesalahan fatal. “Apa mereka mau menjerumuskan bupatinya,” tanya Prof Ilmar. (hs)