SOROTMAKASSAR -- Maros.
Anggota Opsnal Reskrim Polsek Turikale dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Ansar bersama Bripka Hasmin melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Turikale, Sabtu (16/05/2020) malam sekitar pukul 21.35 Wita.
Kegiatan razia yang berlangsung di depan PTB Maros, Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, berhasil mengamankan seorang wanita yang kedapatan membawa miras jenis tuak (ballo) sebanyak kurang lebih 30 liter.
Kronologis penangkapannya bermula ketika anggota yang sedang melakukan razia dengan berpatroli di wilayah hukum Polsek Turikale melihat seorang wanita melintas di depan PTB (Pantai Tak Berombak) mengendarai motor Yamaha warna hitam bernomor polisi DD 2775 TM dengan membawa karung.
Karena merasa curiga terhadap karung yang dibawa wanita dengan identitas Rahmatia (43) beralamat Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, anggota Opsnal Reskrim Polsek Turikale lalu menghentikan kendaraan motor tersebut.
Setelah karung yang dibawa Rahmatia itu diperiksa, polisi menemukan minuman keras jenis tuak (ballo) sebanyak kurang lebih 30 liter.
Menurut Rahmatia, miras itu dibelinya seharga Rp.2.000 per liter dari Baco di Lembang, Desa Samanggi, Kecamatan Simbang, untuk selanjutnya dijualnya ke Dg Late di Sudiang, Makassar.
Anggota Opsnal Reskrim Polsek Turikale kemudian membawa Rahmatia bersama barang bukti 30 liter miras jenis tuak ke Mapolsek Turikale guna proses hukum lebih lanjut. (im/jw)